Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 17 September 2024 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mencatat untuk sementara ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal setelah pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 diperpanjang pada 12-14 September 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, berdasarkan informasi sementara, awalnya ada 7 pasangan calon (paslon) di 7 kabupaten yang mendaftar pada 12-14 September 2024. Adapun satu pasangan diterima belakangan pada 16 September 2024 atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
Dari 7 paslon yang mendaftar, ada satu paslon yang berkasnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.
“Sebanyak 6 KPU kabupaten tersebut kini sedang melakukan penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang diterima kembali tersebut, dan pemeriksaan kesehatan atas paslon yang didaftarkan tersebut,” kata Idham kepada Tempo, Senin, 16 September 2024.
Penerimaan 6 paslon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal yang semula 41 menjadi 35 daerah.
Adapun daftar kabupaten yang memiliki paslon tambahan, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusulkan PDIP dan Partai Buruh.
Kemudian Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, memiliki pasangan calon bupati dan wakil bupati baru, yakni Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Mereka diusulkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Hanura, Gelora, dan Partai Buruh.
“Total perolehan suara sah sebanyak 17.848 suara telah melampaui ambang batas suara sah minimal 15.114 suara atau 8,5 persen,” kata Idham.
Ketiga, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. KPU menerima pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Pasangan ini didukung PDIP dengan perolehan suara sah 93.926 suara atau 15,5 persen.
Keempat, ada Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang memilki pasangan calon baru, yakni Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo. Bernard-Eddy diusulkan Partai Hanura, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Ummat dengan total suara sah sebesar 12,06 persen.
Kelima, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, dengan calon pasangan baru Hasan Achmad-Isak Waryensi. Mereka didukung Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, dan Partai Ummat. Adapun total suara sah sebanyak 4.564 suara atau 15 persen.
<!--more-->
Terakhir yang diterima adalah paslon baru untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. KPU menerima pasangan Ahmad Rizal-Darno pada 16 September 2024 untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Utara.
“Partai pengusul pasangan ini adalan PDIP dengan sebanyak 24.304 suara atau 11,85 persen,” tutur Idham,”
Dari 7 pasangan calon yang mendaftar, ada satu paslon yang ditolak KPU, yakni pada Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. KPU Kabupaten Dharmasraya mengembalikan berkas pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra setelah PKS dan NasDem mencabut dukungan pada 14 September 2024.
Pilkada Kabupaten Dharmasraya hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni. Pasangan ini meraup semua dukungan partai di parlemen dengan total 30 kursi.
“Status dokumen pencalonan dikembalikan,” kata Idham. “Berdasarkan hasil klarifikasi, Dewan Pimpinan Pusat PKS menyatakan yang benar adalah persetujuan pencalonan yang telah didaftarkan pada 27-29 Agustus 2024.”
Idham mengatakan, KPU masih menunggu hasil penelitian administrasi dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh KPU masing-masing daerah tersebut.
“Sehingga total daerah yang memiliki pasangan calon tunggal sementara berjumlah 35 daerah, dengan rincian 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota,” ujarnya.
Pilihan Editor: Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta