Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 12 September 2024 21:44 WIB

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengungkapkan ada beberapa alasan yang sah di mana calon anggota legislatif atau caleg yang sudah terpilih bisa diminta untuk tidak dilantik. Dia mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.

“Pertama, salah satu alasan yang paling umum adalah jika caleg terpilih mencalonkan diri untuk posisi eksekutif,” kata Annisa saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.

Dia mengatakan dalam hal caleg mencalonkan diri untuk posisi eksekutif—misalnya mengikuti pilkada—caleg tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan yang seharusnya akan dilantik. KPU sudah mengatur seseorang tidak bisa menduduki jabatan eksekutif dan legislatif secara bersamaan.

Kedua, kata dia, pengunduran diri atas permintaan sendiri. Caleg terpilih dapat mengundurkan diri secara sukarela karena berbagai alasan, seperti alasan pribadi, kesehatan, atau keputusan lain yang tidak terkait dengan partai.

Ketiga, putusan pengadilan. Apabila caleg terlibat dalam kasus hukum dan ada putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa dilarang dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keempat, meninggal. Apabila caleg terpilih meninggal sebelum dilantik, maka partai dapat menggantinya dengan caleg lain dari partai yang sama.

Partai Politik Tak Boleh Abaikan Hak Rakyat

Annisa menegaskan partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai. Secara prinsip, kata dia, anggota legislatif yang terpilih adalah representasi dari pilihan rakyat dalam pemilu. Hak rakyat ini tidak boleh diabaikan oleh partai politik.

Pergantian hanya bisa dilakukan dalam situasi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, jika ada permintaan dari partai, caleg terpilih masih memiliki hak untuk memperjuangkan posisinya.

Namun partai memang memiliki kewenangan mendisiplinkan kadernya. Misalnya, jika ada pelanggaran disiplin partai yang sangat serius, partai dapat memberikan sanksi.

Berita terkait

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

12 jam lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

13 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

13 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

20 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya