Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 12 September 2024 17:21 WIB

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada perihal calon tunggal yang kalah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.

“Ini cuma tambah satu ketentuan untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025,” ujar Usep dalam diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.

Dia berkaca pada pemilihan kepala desa yang apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.

“Kalau kemudian bumbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi,” ujar Usep.

Hal serupa, kata dia, juga terjadi di pemilihan kepala daerah atau pilkada ulang Kota Makassar. Pada Pilkada 2018, pasangan tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah dari kotak kosong.

Ketika dilakukan pilkada ulang pada 2020, Munafri Arifuddin yang berpasangan dengan Abdul Rahman Bando ikut pemilihan dan kalah dari pasangan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi. “Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi,” kata Usep.

Dia juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan. “Sama balik lagi ke sampling saja, jangan sensus,” ujarnya.

Pilkada Ulang Digelar 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Sebelumnya, pada Selasa, 10 September 2024, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024.

<!--more-->

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP perihal Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata politikus Partai Golkar itu sebelum menutup RDP Komisi II DPR tersebut.

Pilihan editor: Sederet Pernyataan Gus Ipul setelah Dilantik Jadi Mensos oleh Jokowi

Berita terkait

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

5 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

17 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

1 hari lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

1 hari lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Kata Sekjen PKS soal Pengalihan Dukungan di Pilkada Dharmasraya

2 hari lalu

Kata Sekjen PKS soal Pengalihan Dukungan di Pilkada Dharmasraya

Pengalihan dukungan PKS terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

2 hari lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya