KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...
Reporter
Mohammad Hatta Muarabagja
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 6 September 2024 14:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah selama gelaran Pilkada 2024. Oleh karena itu, selama kurang lebih 3 bulan, mulai September hingga pengumuman, proses hukum calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda.
KPK: mencegah penegakan hukum digunakan untuk menjatuhkan lawan politik
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.
“Jadi KPK tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024.
Tessa juga menyatakan sikap KPK ini tidak berubah jika dibandingkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu. Dia kemudian mencontohkan proses penyidikan salah satu calon kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka tetap berlanjut.
Sebagai informasi, di KPK sendiri ada satu tersangka yang merupakan calon kepala daerah pada kontestasi tahun ini, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS). KS merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
“KPK akan, sebenarnya bukan menunda ya, karena proses penyelidikan atau penyidikan itu tetap berjalan, tetapi mungkin kami akan mengambil porsi yang lain dalam penanganan perkara tersebut,” lanjut Tessa. “Selesai kegiatan Pilkada, untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan cakada atau cawakada ini tentunya akan kita lanjutkan.”
Dari pimpinan KPK sendiri, kata Tessa, informasi sementara sudah memerintahkan struktural untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Nah nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap.”
Kejagung: Penundaan proses hukum calon kepala daerah untuk hindari manipulasi politik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah menunda proses hukum calon kepala daerah diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.
Harli menyebut, kebijakan penundaan ini bukan bertujuan untuk melindungi pelanggaran hukum, melainkan untuk menjaga integritas proses demokrasi. "Saya mau tegaskan dua hal: pertama, bukan berarti hukum melindungi kejahatan; kedua, kami ingin menjaga objektivitas dari proses demokrasi agar tidak ada kampanye hitam, sehingga tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan calon lain," ujar Harli kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024.
Menurut Harli, Kejagung berupaya memastikan agar kontestasi politik berjalan adil. Hal itu dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berpartisipasi tanpa adanya tekanan atau manipulasi melalui isu hukum. "Kami harus fair dan memberikan kesempatan kepada semua calon untuk menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak mereka," tutur Harli.
Penundaan proses hukum ini merujuk pada Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berfokus pada optimalisasi penegakan hukum serta upaya meminimalisasi dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Harli mengatakan, aturan penundaan tersebut tetap berlaku sepanjang masa Pilkada berlangsung.
Pihaknya, lanjut dia, memastikan bahwa setelah pemilihan usai, proses hukum akan kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Aturan itu masih berlaku, dan setelah pemilihan selesai, proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” kata Harli menutup pernyataannya soal penundaan proses hukum calon kepala daerah.
HATTA MUARABAGJA| INTAN SETIAWANTY | DEFARA
Pilihan editor: