Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu, Apa Saja Persyaratan Perppu?

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 25 Agustus 2024 22:55 WIB

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA /Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Meski DPR RI telah menyatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada, masyarakat masih terus menyuarakan aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah siasat pemerintah mengakali putusan tersebut lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat diterbitkan oleh Presiden.

Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu terkait Pilkada, pasca DPR RI menyatakan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews.

Kendati demikian, aksi turun ke jalan dan aksi secara online masih terus digalakkan oleh masyarakat untuk mengawal putusan MK hingga beberapa hari ke depan. Melalui platform X, tagar #KawalPutusanMK masih terus bertengger di puncak trending topic Indonesia dengan total 2,4 juta cuitan.

Warganet menilai bahwa selama pemerintah atau KPU belum menerbitkan PKPU sesuai putusan MK maka pemerintah masih dapat mengakali putusan tersebut, termasuk dengan memanfaatkan situasi yang saat ini disebut darurat atau genting untuk menerbitkan Perppu yang dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Advertising
Advertising

Apa Syarat Menerbitkan Perppu?
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan atau situasi darurat yang memaksa.

Adapun dalam Pasal 22 ayat 1-3 UUD 1945 tertuang pembahasan tentang Perppu dengan sangat jelas, berikut bunyi tiga ayat tersebut:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sementara itu, keadaan genting atau darurat sebagaimana disebut dalam ayat (1) itu juga diatur dalam Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Menurut penjelasan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagaimana tertulis di laman resmi MK, keadaan bahaya/darurat yang ditetapkan Presiden merupakan pandangan yang bersifat subjektif.

Selain itu, dikutip dari laman uii.ac.id meskipun kegentingan memaksa atau situasi bahaya merupakan hak subjektif presiden untuk dapat menerbitkan Perppu, terdapat tiga kriteria kegentingan memaksa yang dapat merujuk pada Putusan MK 138/PUU-VII/2009, antara lain:

(1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat,

(2) UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada,

(3) Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Pilihan editor: Begini Proses Penyusunan Perppu Hingga Uji Materiil di MK

Berita terkait

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

2 jam lalu

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Gapura Sport Center yang Hilang Saat Akan Diresmikan Presiden Jokowi

1 hari lalu

Cerita Gapura Sport Center yang Hilang Saat Akan Diresmikan Presiden Jokowi

Gapura Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, tiba-tiba hilang menjelang agenda kedatangan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Panitia Masih Tunggu Kejelasan Anggaran Peparnas 2024 dari Pemerintah

4 hari lalu

Panitia Masih Tunggu Kejelasan Anggaran Peparnas 2024 dari Pemerintah

Pekan Paralimpiade Nasional XVII atau Peparnas 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah, tinggal tiga pekan atau 21 hari lagi.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

4 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

4 hari lalu

Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Minta Kabinet Indonesia Maju Dukung Program Prabowo

5 hari lalu

Presiden Jokowi Minta Kabinet Indonesia Maju Dukung Program Prabowo

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo. Agar Prabowo-Gibran dapat berlari kencang setelah dilantik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

5 hari lalu

Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

Jokowi juga bakal meresmikan Hotel Nusantara Swissotel dan peletakan batu pertama Mall Duty Free Nusantara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

5 hari lalu

Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

Jokowi kerap mengatakan akan kembali ke Solo setelah purnatugas.

Baca Selengkapnya

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

6 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

6 hari lalu

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.

Baca Selengkapnya