Alasan CONSID Minta KPU Tak Hapus Sanksi Diskualifikasi Soal Pelaporan Dana Kampanye

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 7 Agustus 2024 21:33 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) ikut menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum atau KPU menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). CONSID meminta KPU tidak menghapus sanksi tersebut.

“Sebaliknya, KPU seharusnya mengembangkan peraturan dana kampanye agar kualitas informasi yang disajikan oleh paslon lebih transparan, akuntabel, komprehensif, mudah diakses, dan lebih bermanfaat bagi publik,” ujar Ketua CONSID Kholil Pasaribu dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut dia, rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024 yang menghapus sanksi diskualifikasi bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK merupakan langkah mundur bagi penyelenggaraan pilkada yang bersih dari dana politik kotor.

“Pembatalan tersebut bertentangan dengan norma hukum, karena sanksi itu dianggap melebihi batas kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujarnya.

Sebagai gantinya, KPU mengusulkan sanksi bagi paslon yang tidak menyampaikan LPPDK yakni tidak dapat mengikuti kampanye dan tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih sampai paslon yang bersangkutan menyampaikan LPPDK.

Kholil menilai KPU tidak konsisten dengan cara pandang dan sikap hukum yang dilakukan. Di satu sisi, kata dia, KPU tidak bisa menerapkan sanksi yang melebihi batas yang diberikan undang-undang, tetapi di saat yang sama KPU mengatur sanksi yang tidak jelas batas ukurnya.

“Jika dinyatakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi bagi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK, seharusnya tidak perlu ada sanksi sama sekali yang diberikan. Tetapi, KPU nyatanya tetap mengatur sanksi, yang jika dinilai, tidak maksimal dan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata dia.

CONSID juga menilai penghapusan sanksi pembatalan seolah-olah memberi ruang bagi paslon untuk melakukan korupsi dan beredarnya dana ilegal. Lembaga ini menilai KPU terlalu ramah dan mengakomodasi kemauan peserta pilkada.

“Penghapusan tersebut juga semakin memperkuat penilaian masyarakat bahwa lembaga ini tidak mandiri dalam membuat regulasi dan/atau menjalankan semua tahapan pilkada, inkonsisten, serta minim komitmen pada pilkada bersih dan antikorupsi,” ujar Kholil.

<!--more-->

Lebih lanjut, Kholil mengatakan KPU sebagai regulator teknis pilkada semestinya berwenang mengatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan dana kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Di samping itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pilkada berkewajiban untuk memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur dan adil diimplementasikan menyeluruh dalam penyelenggaraan pilkada.

“Sudah semestinya KPU tetap menerapkan pengaturan progresif yang sudah sejak lama dipraktikkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia,” ucap Kholil.

Sebelumnya, KPU RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan di Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024 bahwa aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Pilihan editor: Rekomendasi PSI untuk Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024

Berita terkait

Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Mulai Gencar Mendekati Pondok Pesantren

35 menit lalu

Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Mulai Gencar Mendekati Pondok Pesantren

Pasangan bakal calon di pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur mulai gencar bersafari ke pondok pesantren.

Baca Selengkapnya

Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

1 jam lalu

Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

Pertemuan Prabowo dan Megawati terlihat maju-mundur. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut menunggu momentum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

15 jam lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

16 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

16 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

23 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya