KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 12 Mei 2024 07:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik optimistis bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau pasangan calon independen akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024 di tengah waktu yang terbatas.
"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon (bakal paslon) perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2024.
Berdasarkan data KPU per Jumat, 10 Mei 2024, sudah ada dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya.
Menurut Idham, salah satu faktor penyebab minimnya bakal pasangan calon menyerahkan persyaratan dukungan adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Ya, itu salah satu faktor yang diduga, tentunya ada banyak faktor lainnya," ujarnya.
Adapun batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU menyisakan waktu satu hari lagi, yaitu Ahad, 12 Mei 2024.
Idham mengakui pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.
Dia mengungkapkan pada Pilkada Serentak 2024 sekitar 122 bakal pasangan calon perseorangan yang terdiri dari 2 bakal pasangan calon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati, dan 20 bakal pasangan calon untuk pemilihan wali kota yang belum menyerahkan dukungannya.
Meski demikian, kata dia, KPU sedang melakukan proses unggah data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), karena para bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon.
Pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur.
Syarat bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Adapun KPU menetapkan sejumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang diserahkan ke KPU untuk lolos tahap verifikasi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.