Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 11 Mei 2024 14:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 diprediksi minim diikuti oleh bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan. Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Idham Holik mengungkap faktor penyebabnya.
Menurut Idham, salah satu faktor penyebabnya adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada 2024.
"Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya," ujar Idham, Sabtu, 11 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Adapun batas penyerahan dukungan bapaslon perseorangan ke KPU tinggal menyisakan waktu satu hari lagi atau Ahad besok, 12 Mei 2024.
Idham pun mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.
Kendati begitu, Idham optimistis bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada Serentak 2024 di tengah waktu yang terbatas.
"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada," kata Idham.
Senada Idham, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, waktu pendaftaran bapaslon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.
“Karena waktunya sudah kami informasikan, kami sosialisasikan melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal,” kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Menurut Dody, semua orang dianggap sudah tahu ketika ketentuan tersebut diundang-undangkan. “Kami berharap itu bisa dipedomani,” ujarnya.
Meski begitu, Dody menyebut tentu ada ruang-ruang untuk mencari keadilan dalam pemilu melalui sengketa-sengketa proses.
“Itu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Kalau memang ada keberatan-keberatan terhadap proses tersebut, ada ruang di Bawaslu untuk mengajukan sengketa proses,” kata dia.
<!--more-->
KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.
Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh bapaslon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata melalui Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
“Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.
Wahyu merinci, bapaslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri jika memenuhi sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebelumnya, yakni harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Beleid tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.
Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
Pilkada 2024 diikuti 122 bapaslon
Idham mengungkapkan sekitar 122 bakal pasangan calon perseorangan yang terdiri dari 2 bapaslon untuk pemilihan gubernur, 100 bapaslon untuk pemilihan bupati dan 20 napaslon untuk pemilihan wali kota yang belum menyerahkan dukungannya pada Pilkada Serentak 2024.
Meski begitu, sambungnya, mereka sedang melakukan proses unggah (uploading) data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, katanya, para bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon.
Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bakal pasangan calon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati. Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020. Sedangkan di Pilkada 2020 tersebut tidak ada bapaslon perseorangan untuk pemilihan gubernur.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan Editor: Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta