Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota KPPS

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 21 Februari 2024 21:57 WIB

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kabupaten setempat melantik sebanyak 18.361 orang anggota KPPS guna membantu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 14 Febuari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemberian santunan kepada badan adhoc Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lalu, apa saja syarat pencairan santunan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja KPPS Pemilu 2024

Mengutip Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, berikut kriteria pemberian santunan bagi badan adhoc Pemilu 2024, termasuk KPPS:

1. Santunan Kematian

  • Meninggal dunia dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Meninggal dunia bukan karena bunuh diri.

2. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Permanen Total

  • Cacat permanen total yang menyebabkan badan adhoc tidak mempunyai kemampuan bekerja normal dan tidak mampu untuk mencari nafkah secara terus-menerus.
  • Kehilangan satu atau lebih anggota/organ tubuh selama-lamanya dan tidak mampu melakukan pekerjaan normal.
  • Lumpuh anggota/organ tubuh secara permanen.

3. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap Sebagian Anatomis/Fungsi

  • Cacat tetap sebagian anatomis/fungsi yang menyebabkan hilangnya bagian organ/anggota tubuh atau berkurangnya fungsi organ/anggota tubuh, tetapi masih dapat melakukan pekerjaan normal.
  • Kehilangan satu atau lebih anggota/organ tubuh.
  • Kekurangan fungsi indera pendengaran, penglihatan, berbicara, dan penciuman.

4. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap

  • Kelainan jiwa atau mental yang menyebabkan badan adhoc Pemilu 2024 tidak dapat berpikir secara normal dan rasional serta tidak mempunyai harapan untuk sembuh.

5. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap karena Perbuatan Anasir

  • Cacat tetap lantaran perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari tindakan anasir itu dalam menjalankan tugas.

6. Santunan Kecelakaan Kerja Luka/Sakit Berat

  • Jatuh luka/sakit yang mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan.
  • Adanya gangguan pada pernapasan, jalan napas, dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan dinamika aliran darah (hemodinamik).
  • Memerlukan tindakan segera.
  • Tidak mampu secara terus-menerus untuk menyelenggarakan tugas pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
  • Terganggu daya pikiran atau kesadaran (koma) selama lebih dari empat minggu.
  • Gugur atau matinya janin di dalam kandungan seorang perempuan.
  • Luka/atau sakit yang memerlukan perawatan inap di rumah sakit.
  • Luka/sakit berat akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.

7. Santunan Kecelakaan Kerja Luka/Sakit Sedang

  • Kecelakaan kerja hingga menderita luka/sakit sedang sehingga menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan untuk sementara waktu.
  • Jatuh luka/sakit dengan kriteria tidak seperti luka/sakit berat.
  • Luka/sakit yang tidak menghasilkan bahaya maut.
  • Tidak mampu secara sementara untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Terganggunya daya pikir atau kesadaran selama 1-4 minggu.
  • Luka/sakit sedang lantaran tindakan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat perbuatan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Advertising
Advertising

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Mengenal Apa Itu PSU Pemilu, Syarat, dan Mekanismenya

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

2 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

4 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

5 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

5 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

5 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

6 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

6 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

6 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

6 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya