Hal-hal yang Perlu dan Dilarang saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 13 Februari 2024 14:24 WIB

KPU memperpanjang tenggat waktu pindah TPS Pemilu hingga Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59. Ini syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu, 14 Februari 2024 dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lantas, apa saja hal yang perlu dan dilarang saat mencoblos di TPS Pemilu 2024? Berikut ini uraiannya.

Hal-hal yang Perlu Dilakukan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Dirangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta indonesiabaik.id (laman di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo), berikut beberapa hal yang wajib dilakukan saat mencoblos:

1. Membawa Dokumen

Pemilih kategori DPT harus membawa Formulir Model C6 Pemberitahuan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk ditunjukkan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Advertising
Advertising

Pemilih yang termasuk DPTb harus menunjukkan Model A5-KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Sedangkan pemilih yang tergolong DPK hanya perlu membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat ke TPS sesuai dengan alamat KTP-el.

2. Mengisi Daftar Hadir

Pemilih yang tiba di TPS diimbau untuk segera mengisi daftar hadir. Pasalnya, urutan pemungutan suara dilakukan berdasarkan prinsip nomor urut kehadiran pemilih. Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk selanjutnya akan dipanggil.

3. Memeriksa Kondisi Surat Suara

Pemilih yang dipanggil oleh KPPS, diimbau untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan. Surat suara diberikan dalam kondisi sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Apabila pemilih menemukan kerusakan pada surat suara, maka dapat segera meminta pengganti.

4. Melipat Kembali Surat Suara

Setelah itu, pemilih diarahkan untuk mencoblos di bilik suara. Pemilih hanya boleh satu kali menusuk surat suara hingga tembus menggunakan paku yang telah disediakan.

Kemudian, pemilih diminta untuk melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

5. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai bukti telah memberikan suara, pemilih harus mencelupkan salah satu jari tangan ke tinta. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan dilakukan hingga mengenai seluruh bagian kuku.

Hal-hal yang Dilarang saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Sementara itu, hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat mencoblos di TPS, yaitu:

1. Datang Melebihi Waktu yang Ditentukan

DPT bisa datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, DPT juga dianjurkan untuk datang sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.

Bagi DPTb juga bisa memberikan suaranya di TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Namun, DPTb disarankan untuk tiba paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan, DPK hanya boleh memberikan suaranya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

2, Berkampanye

Pemilih yang tiba di TPS dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024. Pasalnya, kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

3. Mencoblos Surat Suara dengan Benda Lain

Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, pena, dan lain-lain.

4. Mencoret atau Merobek Surat Suara

Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara.

5. Memfoto atau Merekam Kegiatan Mencoblos

Pemilih Pemilu 2024 juga dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Setelah Pencoblosan Pemilu Rakyat Menunggu Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

Berita terkait

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

17 jam lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

3 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

3 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya