Hal yang Tidak Boleh Dilakukan selama Masa Tenang Pemilu 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 13 Februari 2024 11:50 WIB

Personil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh manata Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024 yang telah ditertibkan di Banda Aceh, Aceh, Minggu, 11 Februari 2024. Memasuki hari pertama tahapan masa tenang pemilu serentak 2024 masih banyak ditemukan APK capres, caleg DPR, DPRD dan DPD yang belum dibongkar. ANTARA/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Masa tenang Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Minggu, 11 Februari 2024 sampai hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa hari tenang pada Pemilu adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.

“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Idham Holik, dilansir dari Antara pada Senin, 12 Februari 2024.

Masa tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Idham berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa tenang ditetapkan selama 3 hari yang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan.

Advertising
Advertising

Selain itu, selama masa tenang terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. Berikut adalah hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang beserta sanksi yang diterapkan apabila melanggar.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan selama Masa Tenang Pemilu

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah larangan selama masa tenang di antaranya:

  • Melakukan aktivitas kampanye.
  • Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk golput.
  • Memberikan imbalan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon DPR, DPD dan DPRD.
  • Menjanjikan imbalan untuk memilih partai politik peserta pemilu.
  • Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu.
  • Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
  • Menggelar pertemuan terbatas dan mengadakan pertemuan tatap muka.
  • Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum.
  • Memasang alat peraga di tempat umum.
  • Menggunakan media sosial untuk kampanye.
  • Menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Sanksi Apabila Melanggar Aturan Masa Tenang

Peserta pemilu yang melanggar aturan selama masa tenang akan dikenakan beberapa sanksi. Berikut adalah sanksi yang dikenakan apabila melanggar masa tenang.

  1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta, jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
  2. Pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

Oleh karena itu, KPU mengimbau kepada tim kampanye untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang. Kemudian patuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal yang dilarang.

Untuk masyarakat,, KPU mengimbau agar tetap menjaga suasana damai selama masa tenang. Yang paling penting adalah tolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Kaesang Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Bilang Begini

Berita terkait

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

59 menit lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

8 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya