Pemilu 2024: Surat Suara Mana yang Dihitung Lebih Dulu?

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 13 Februari 2024 08:30 WIB

Petugas KPPS menunjukkan surat suara sah hasil pemungutan suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin 29 Januari 2024. Simulasi secara real time atau waktu sebenarnya yang diselenggarakan KPU Kota Blitar tersebut untuk mengetahui kesiapan, serta memberi pemahaman tata cara pemungutan suara yang sesuai dengan PKPU dan UU Pemilu terhadap sejumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan elemen lain yang terlibat kepemiluan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 akan digelar Rabu, 14 Februari 2024, serentak di seluruh Indonesia mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat jumlah pemilih di seluruh Indonesia 204 juta lebih.

Setelah pencoblosan ditutup, KPPS dengan diawasi saksi dan pencoblos yang hadir, akan membuka kotak suara dan menghitung surat suara. Pertanyaan muncul, kotak suara mana yang akan dibuka untuk dihitung lebih dulu.

Menurut Keputusan KPU nomor 66/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, sudah ditentukan urutan kertas suara yang harus dihitung.

Dalam Bab V tentang Penghitungan Suara sub bab B tentang Pelaksanaan, disebutkan sebelum penghitungan hasil pemilihan, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.

Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Keenam dan/atau KPPS Ketujuh melakukan pembukaan kotak dan menghitung jumlah surat suara yang berada di dalam kotak suara dengan cara membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir.

Advertising
Advertising

Setelah itu, Ketua KPPS mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS. dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir serta mencatat jumlahnya

Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan dengan surat suara DPR Pusat, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

"Dalam hal KPPS tidak terbiasa mencatat angka sesuai dengan format penulisan angka digital sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, maka KPPS dapat mencatat tulisan/angka yang jelas dan terbaca sesuai dengan kebiasan KPPS," demikian bunyi Keputusan KPU tentang cara pemghitungan kertas suara.

Pilihan Editor Jika Pemilih Sakit dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

8 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

10 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

21 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

23 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya