Pemilu 2024: Ini Cara dan Rangkaian Pencoblosan Kertas Suara di TPS

Jumat, 9 Februari 2024 19:01 WIB

Warga memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), SDN Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember 2023. KPU Kota Pekalongan menggelar simulasi tersebut menggunakan lima jenis surat suara yang digunakan pemilih sehingga dapat memberikan gambaran persiapan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tata cara mencoblos dalam Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sebelum mencoblos, terdapat syarat yang harus dipenuhi sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut syarat menjadi pemilih Pemilu 2024, yaitu:

  • Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el.
  • Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.

Setelah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, perlu mengecek status daftar pemilih tetap (DPT). Dengan mengetahui status dalam DPT, masyarakat mendapatkan informasi tentang nomor dan lokasi TPS. Adapun, cara memeriksa DPT melalui gawai pribadi sebagai berikut:

  1. Buka browser, lalu akses laman resmi KPU atau buka laman infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, juga bisa akses laman cekdptonline.kpu.go.id.

  2. Pilih opsi “Cek DPT Online”.

  3. Setelah tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024” muncul, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri.

  4. Kemudian, klik tombol “Pencarian”.

  5. Jika sudah terdaftar, kolom-kolom berikut akan muncul, 1) Nama Pemilih, 2) NIK, 3) Nomor Kartu Keluarga, 4) TPS.

  6. Jika data tidak terdaftar, maka peringatan akan muncul yang menyatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan (C6) tersebut beserta KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Dengan membawa dua dokumen ini, sudah berhak mendapatkan surat suara untuk mencoblos di TPS.

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

Advertising
Advertising

Dilansir dari laman resmi KPU, kpu.go.id, Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), “Pemberian suara Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Secara lebih rinci, berikut alur pencoblosan Pemilu 2024, yaitu:

  1. Datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 usai sudah terdaftar dalam DPT.
  2. Menyerahkan Surat Pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
  3. Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan.
  4. Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
  5. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.

RACHEL FARAHDIBA R | RIZKI DEWI AYU | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Sudah Terdaftar di DPT Berikut Penjelasan dan Kriteria Masuk Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Berita terkait

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

7 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

12 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

15 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

23 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

23 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

3 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

3 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

4 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

6 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

6 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya