Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 9 Februari 2024 11:40 WIB

Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak suara dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut ini informasi mengenai tata cara pencoblosan di TPS untuk Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu.

Advertising
Advertising

Sesuai ketentuan UU Pemilu di atas, maka Anda harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mencoblos adalah menusuk sampai tembus. Sehingga, mencoblos dalam pemilu dapat didefinisikan sebagai kegiatan memberikan hak suara dengan menusuk surat suara hingga tembus sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Mencoblos Pemilu

Sebelum mencoblos, pemilih harus membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas.

Adapun dokumen yang perlu dibawa ke TPS, meliputi Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Berikut prosedur mencoblos saat Pemilu 2024:

  1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.
  2. Di TPS, petugas akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir.
  3. Selanjutnya, pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.
  4. Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan.
  5. Kemudian, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.
  6. Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.
  7. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 tidak hanya sebatas pemungutan dan penghitungan suara.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, terdapat beberapa tahapan dalam Pemilu. Berikut rinciannya:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran.
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: penyusunan PKPU.
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu 2024.
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • 24 November 2023 - 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu 2024.
  • 11 - 13 Februari 2024: masa tenang.
  • 14 Februari 2024: pemungutan suara.
  • 14 - 15 Februari 2025: penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • 1 Oktober 2024: pengucapan sumpah DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 6 Kapal Kawal Pengiriman Logistik Pemilu 2024 ke Pulau Pramuka Kepulauan Seribu

Berita terkait

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

6 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

8 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

12 jam lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

13 jam lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

14 jam lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

15 jam lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

15 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

15 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

17 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

19 jam lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya