Bisakah Ajukan Pindah TPS Pemilu 2024 secara Online?

Editor

Nurhadi

Jumat, 29 Desember 2023 08:07 WIB

Warga di Kelurahan Baluarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo Jawa Tengah, mengikuti simulasi pemungutan suara di TPS 3, Selasa, 26 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Tak semua masyarakat bisa mencoblos di alamat domisili sehingga perlu untuk mengajukan pindah TPS. Pindah TPS dapat dilakukan oleh mereka yang ingin merubah lokasi TPS tempat mereka mencoblos pada saat pemilihan umum atau pemilihan lainnya. Bisakah mengajukan pindah TPS secara online?

Mengajukan pindah TPS secara online tidak dimungkinkan. Pasalnya, menurut ketentuan umum KPU, pemilih yang mengajukan pindah harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan.

Karena itu, pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.

Walau tidak bisa diajukan secara online, tetapi pengajuan TPS secara offline bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Syarat pindah TPS

Advertising
Advertising

1. Kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat pemilih akan mencoblos. Di sana, pemilih meminta formulir pindah TPS. Nantinya pemilih akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.

2. Mengisi Formulir Pindah TPS

Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan yang jelas mengapa pemilih ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal pemilih.

3. Lampirkan Bukti Pendukung

Beberapa daerah mungkin memerlukan bukti pendukung seperti surat keterangan tempat tinggal, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi alamat.

Tahapan pindah TPS

1. Serahkan formulir

Formulir pindah TPS yang sudah diisi dan dokumen pendukung harap diserahkam ke kantor kelurahan.

2. Verifikasi Data

Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.

3. Konfirmasi Pindah TPS

Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru.

Perlu diingat, pengajuan pemindahan TPS hanya bisa mengajukan maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

"Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024," kata Hasyim, Selasa, 26 Desember 2023.


Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Hasyim.

YOLANDA AGNE | NOVITA ANDRIAN | ANTARA

Pilihan Editor: Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024

Berita terkait

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

3 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

15 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

17 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

21 jam lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

22 jam lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

23 jam lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya