Mengenal 3 Badan Ad Hoc KPU dalam Pemilu 2024

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 22 November 2023 16:00 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menjalankan proses Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh beberapa lembaga sementara yang disebut sebagai badan ad hoc.

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, diuraikan bahwa berbagai badan ad hoc ini dibentuk untuk mendukung kelancaran proses Pemilu 2024.

Badan ad hoc tersebut terdiri atas beberapa entitas seperti sekretariat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Badan Ad Hoc Pemilu 2024

1. Panitia Pemilihan Kecamatan

Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tugas utama melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Tugas PPK

Advertising
Advertising

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Panitia Pemungutan Suara

Panitia pemungutan suara atau PPS merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Tugas PPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Tugas KPPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil
5. Pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan

KPU.GO.ID
Pilihan editor: Panglima TNI Agus Subiyanto Jawab Kekhawatiran Soal Netralitas di Pilpres 2024

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

19 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

23 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya