Terima 285 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jelang Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, Kewajiban DKPP

Editor

Nurhadi

Rabu, 15 November 2023 11:44 WIB

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Deklarasi Pemilu Berintegritas pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sebanyak 285 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik selama memasuki masa Pemilu 2024. Sebagian besar aduan berkaitan dengan proses rekrutmen penyelenggaraan pemilu, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Selain itu, pengaduan lain berkaitan dengan asusila, kasus perselingkuhan, dan lain sebagainya.

Catatan tersebut diungkap oleh Ketua DKPP Heddy Lugito seusai pembukaan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Hotel Lorin Solo, Jawa Tengah, SELASA, 14 November 2023. "Per 1 November 2023 jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik tercatat sebanyak 285 aduan, di mana 128 perkara di antaranya telah dilimpahkan ke bagian persidangan," ujar Heddy.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban DKPP

Dilansir dari laman resminya, DKPP dibentuk berdasarkan pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU resmi menjadi DKPP pada 12 Juni 2012 berdasarkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 tahun 2011.

Menurut pasal 156 ayat (1) UU tersebut, DKPP mempunyai dua tugas, yakni:

Advertising
Advertising

1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, DKPP memiliki empat kewenangan, yakni:

1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan

2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain

3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik

4. Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2)).

Adapun kewajiban DKPP tercantum dalam Pasal 159 ayat (3), yaitu:

1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi

2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu

3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi

4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Pilihan Editor: DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

Berita terkait

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

2 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya