KPU Akhirnya Bakal Revisi PKPU soal Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Reporter
Ihsan Reliubun
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 26 Oktober 2023 13:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan capres-cawapres agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ada rencana mengubah PKPU,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga cukup menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 soal syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Surat itu meminta semua partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres untuk mengikuti putusan MK.
"Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut," kata Hasyim saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu, 18 Oktober 2023.
Namun belakangan Hasyim berdalih penundaan revisi itu terjadi karena tidak ingin terburu-buru dan bertahap dalam mengubah isi pasal tersebut.
"Ojo kesusu, ojo grusa-grusu," kata Hasyim di halaman kantor KPU, Rabu, 25 Oktober 2023.
Surat yang diterbitkan KPU menyusul putusan MK itu, berdasarkan catatan Tempo, banyak mendapatkan kritikan.
Pertama, soal putusan MK itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti putusan MK itu.
Kedua, KPU diminta berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres-cawapres tersebut.
Pertemuan KPU dan Bawaslu
Bawaslu dan KPU menggelar pertemuan untuk membahas pengubahan pasal batas syarat usia capres-cawapres pada Selasa, 24 Oktober 2023.
"Setelah itu harmonisasi, membuat peraturan perundang-undangan dengan DPR," tutur Rahmat.
Selanjutnya: Sementara Komisioner KPU Yulianto…
<!--more-->
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, rencana perubahan pasal batas usia capres-cawpres akan berlanjut. Kini, KPU baru mengirim surat konsultasi kepada DPR.
"Iya, kita sudah mengajukan surat konsultasi ke Komisi II kemarin. Kita responsif lah," kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik itu, Rabu kemarin, 25 Oktober 2023.
Sebelumnya KPU urung membuat rumusan perubahan PKPU sesuai putusan MK. Lembaga penyelenggara itu hanya mengirim surat dinas kepada parpol untuk menjalankan keputusan itu. KPU berpegang pada Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, berbunyi:
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)".
PKPU yang akan direvisi ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur syarat usia capres-cawapres 40 tahun. Revisi ini buntut dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasil uji materi UU Pemilu yang diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 lalu, mendapat tambahan frasa "pernah menjabat kepala daerah". Dengan demikian, capres-cawapres di bawah 40 tahun dibolehkan mengikuti Pemilu dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Pilihan Editor: KPU Tak Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Tapi Kirim Surat ke Parpol
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.