Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Deputi Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) saat memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023. Rapat Koordinasi itu untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan pihaknya membatasi jumlah pendukung maupun simpatisan yang mengantarkan pasangan bacapres dan bacawapres mendaftar ke KPU.
KPU mempersilakan pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga mengantarkan mendaftar. “Tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak, karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bacapres dan bacawapres," ujar Idham di Jakarta seperti dilansir Kantor Berita Antara, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ia mengimbau pendukung dan simpatisan pasangan bacapres-bacawapres tidak ikut masuk ke gedung KPU. "Rencananya kami akan menyediakan tempat duduk yang juga terbatas sama seperti waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu. Kalau sudah pendukungnya ribuan, ya kantor KPU ini juga terbatas," kata Idham.
KPU berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar.
"Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama, yaitu menjaga kekondusifan situasi pendaftaran ini karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia, begitu juga masyarakat internasional," ucap Idham.
Menurut Idham KPU akan bekerja sama dengan Kepolisian menjaga ketertiban selama periode pendaftaran berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Ia juga meminta kepada partai politik untuk menjaga ketertiban selama proses pendaftaran bacapres dan bacawapres.
"Saya yakin ini bukan hal yang baru dan saya yakin partai politik atau gabungan partai politik dapat memahami ini. Yang terpenting mereka memberikan surat pemberitahuan agar kami juga melakukan koordinasi dan partai politik dan gabungan partai politik juga wajib memberikan pemberitahuan kepada kepolisian," kata dia.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bacapres dan bacawapres sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar.
"Ketika hadir mendaftar masing-masing disiapkan surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit pemerintah, walaupun nanti begitu mendaftar kita berikan kesempatan untuk diperiksa secara menyeluruh," ujar Hasyim.
KPU, kata Hasyim, memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang telah ditunjuk. Kendati demikian KPU masih berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ihwal lokasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan tersebut.
Dengan demikian, kata Hasyim Asy'ari, berdasarkan pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya dapat diambil kesimpulan bahwa pasangan calon telah memenuhi syarat sehat secara jasmani dan rohani dan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai
42 menit lalu
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.