Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Batasi Jumlah Pengantar

Reporter

Tempo.co

Kamis, 12 Oktober 2023 20:40 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Deputi Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) saat memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023. Rapat Koordinasi itu untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan pihaknya membatasi jumlah pendukung maupun simpatisan yang mengantarkan pasangan bacapres dan bacawapres mendaftar ke KPU.

KPU mempersilakan pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga mengantarkan mendaftar. “Tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak, karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bacapres dan bacawapres," ujar Idham di Jakarta seperti dilansir Kantor Berita Antara, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ia mengimbau pendukung dan simpatisan pasangan bacapres-bacawapres tidak ikut masuk ke gedung KPU. "Rencananya kami akan menyediakan tempat duduk yang juga terbatas sama seperti waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu. Kalau sudah pendukungnya ribuan, ya kantor KPU ini juga terbatas," kata Idham.

KPU berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar.

"Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama, yaitu menjaga kekondusifan situasi pendaftaran ini karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia, begitu juga masyarakat internasional," ucap Idham.

Menurut Idham KPU akan bekerja sama dengan Kepolisian menjaga ketertiban selama periode pendaftaran berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Ia juga meminta kepada partai politik untuk menjaga ketertiban selama proses pendaftaran bacapres dan bacawapres.

"Saya yakin ini bukan hal yang baru dan saya yakin partai politik atau gabungan partai politik dapat memahami ini. Yang terpenting mereka memberikan surat pemberitahuan agar kami juga melakukan koordinasi dan partai politik dan gabungan partai politik juga wajib memberikan pemberitahuan kepada kepolisian," kata dia.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bacapres dan bacawapres sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar.

"Ketika hadir mendaftar masing-masing disiapkan surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit pemerintah, walaupun nanti begitu mendaftar kita berikan kesempatan untuk diperiksa secara menyeluruh," ujar Hasyim.

KPU, kata Hasyim, memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang telah ditunjuk. Kendati demikian KPU masih berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ihwal lokasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan tersebut.

Dengan demikian, kata Hasyim Asy'ari, berdasarkan pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya dapat diambil kesimpulan bahwa pasangan calon telah memenuhi syarat sehat secara jasmani dan rohani dan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Pilihan Editor: MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres 3 Hari Jelang Pendaftaran Pilpres 2024

Berita terkait

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

42 menit lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 jam lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

3 jam lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

5 jam lalu

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

5 jam lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

6 jam lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

10 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

21 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya