TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Senin, 4 September 2023. Sidang ini digelar atas aduan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI).
Dalam aduannya, Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara seluruh anggota KPU RI. Dugaan pelanggaran kode etik itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dalam aduannya, Bagja mencantumkan nama Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan 6 anggotanya - Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz- sebagai pihak teradu.
Bawaslu nilai KPU melakukan tiga pelanggaran kode etik
Bawaslu RI menilai KPU telah melakukan pelanggaran kode etik karena membatasi akses terhadap sistem informasi pencalonan (Silon) dalam tahapan pemilu.
KPU disebut membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kedua, KPU juga dinilai melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu. Hal itu dianggap melanggar ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU)3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.
Kemudian, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja besera dua anggotanya, Lolly Suhenti dan Totok Hariyono hadir dalam sidang ini. Seluruh anggota KPU sebagai pihak teradu pun turut hadir.