TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP berencana membuat kantor perwakilan di daerah. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan hal itu dilakukan untuk menekan angka pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Menurut Heddy, selama ini kantor perwakilan di Sumatera Barat dan Papua tidak dipisah, padahal Papua masuk ke dalam salah satu provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak pada 2024.
"Masih terjadi pelanggaran etik yang besar. Oleh karena itu, ke depan DKPP merencanakan akan membuat kantor perwakilan," kata Heddy di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Dia menuturkan rencana ini sudah berulang kali disampaikan. Namun tak kunjung terealisasi karena membuat kantor perwakilan harus mengubah peraturan presiden.
Heddy pun menyebutkan pihaknya akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa. Dia menyebutkan alasan DKPP menyiapkan kantor perwakilan di Jawa, karena pihaknya akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Jadi semoga ini segera direalisasikan, sehingga DKPP bisa memberi pelayanan yang lebih optimal kepada publik," ujarnya.
Selain itu, kata dia, adanya kantor perwakilan di daerah membuat para pihak yang berada di Papua tak perlu melakukan sidang di Jawa. Begitu pun dengan pihak yang berada di Indonesia bagian tengah dapat melakukan sidang di sekitar Banjarmasin atau Palangkaraya.
Kemudian, di Indonesia bagian barat dapat melakukan sidang di Medan. Lalu untuk Jawa juga dapat memilih bersidang di Jakarta atau Surabaya.
Sudah Disampaikan ke Mendagri Tito Karnavian
Adapun DKPP telah membuat kajian akademik hingga rancangan anggaran untuk membuka kantor perwakilan di daerah. Heddy menuturkan rencana tersebut juga sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Saat ini, Sekretariat DKPP masih di bawah Kemendagri, sehingga semua yang berkaitan dengan kesekretariatan harus disampaikan ke Kemendagri. Situasi ini beda dengan KPU dan Bawaslu yang kesekretariatannya sudah mandiri," ujar Heddy.
DKPP menerima 233 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP sejak Januari hingga 7 Mei 2024. Dari 233 pengaduan tersebut, sekitar 90 aduan telah berproses, 13 perkara telah diputus, dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan.
Lima provinsi dengan pengaduan terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 21 pengaduan, Jawa Barat (17), Papua Pegunungan (15), Papua Tengah (14), dan Sumatera Selatan (12).
Pilihan editor: Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya