Putri Ariani Deklarasikan Pemilu 2024 Ramah Difabel, Ini Hak-hak Politik Kelompok Disabilitas Menurut UU

Reporter

Tempo.co

Kamis, 6 Juli 2023 16:58 WIB

Petugas membantu penyandang disabilitas memasukkan surat suara ketika mengikuti pemilu 2019 susulan di TPS 31 Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Kamis, 18 April 2019. Pemilu susulan diselenggarakan di sejumlah TPS di Jayapura, Banggai, dan Jambiketerlambatan logistik pemilu. ANTARA/Gusti Tanati

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendeklarasikan komitmen mereka dalam mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi difabel, Kamis, 6 Juli 2023.

Pembacaan deklarasi yang berisi empat poin komitmen tersebut dipimpin oleh penyanyi muda sekaligus kontestan America's Got Talent (AGT) 2023 Putri Ariani. "Berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif," kata Putri seperti dikutip Antara.

Kedua, Bawaslu, KND, PPUA, dan PPDI berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa ujaran kebencian, tanpa politisasi SARA serta tanpa politik uang.

Ketiga, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor pemilu. "Keempat, meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif," kata Putri Ariani.

Hak-hak politik penyandang disabilitas sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Bagian Kesembilan undang-undang tersebut, Pasal 13 menyebutkan bahwa hak politik penyandang disabilitas meliputi:

a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
c. memilih partai politik dan/ atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus, organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua taha dan/atau bagian penyelenggaraanya;
g. memperolah Aksesibiltas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
h. memperoleh pendidikan politik.

Meski telah diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat hambatan yang dialami kaum difabel. Problem yang muncul antara lain keterbatasan mengakses informasi pemilu, keterbatasan pengetahuan untuk mengakses nama-nama calon anggota legislatif, serta tak tersediannya instrumen teknis pemilu yang mampu menjangkau pemilih disabilitas.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi meminta kepada partai politik dan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 ramah penyandang disabilitas.

“Kalau dia buat video, itu diusahakan misalnya video yang ada bahasa isyaratnya untuk penyandang disabilitas rungu," kata dia dalam talkshow bertajuk "Pemilu yang Ramah HAM, Apa Syaratnya?" dipantau melalui kanal YouTube Berita KBR.

Pramono menyoroti materi sosialisasi dan kampanye pemilu yang selama ini mengandalkan kemampuan untuk melihat berupa poster, spanduk, dan sejenisnya. Padahal, materi sosialisasi tersebut tidak ramah bagi para penyandang tunanetra.

Oleh karena itu, ia meminta kepada partai politik dan KPU untuk mengembangkan ide kreatif. Ide-ide tersebut dapat mencakup jalan keluar agar konten sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 bisa menjangkau beragam kelompok disabilitas, tidak hanya tunanetra dan tunarungu.

Pilihan Editor: Tindakan Golput saat Pemilu Bisa Berujung Sanksi Pidana, Begini Aturannya




Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

6 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya