Serba-serbi Pilpres 2024: Apa itu Presidential Threshold?
Reporter
Ananda Bintang Purwaramdhona
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 4 Juli 2023 18:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presidential threshold adalah salah satu sistem ambang batas yang diterapkan dalam sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Istilah tersebut merupakan persyaratan ambang batas suara yang diperoleh dari dukungan di DPR dan harus dicapai oleh seorang bakal calon presiden agar dapat menjadi calon resmi di Pilpres, termasuk berlaku di Pemilu 2024.
Penerapan presidential threshold di Indonesia pertama kali tercetus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tetapi UU tersebut sudah tidak berlaku dan kembali dirumuskan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Mengutip artikel ilmiah berjudul Problematika Konstitusionalitas Presidential Threshold di Indonesia, pada tahun 2004 angka Presidential Threshold hanya 15% dari suara DPR dan 20% dari suara sah nasional Pemilu anggota DPR.
Setelah mengalami perubahan Undang-Undang Pemilu, presidential threshold naik jadi 20% dari suara DPR dan 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Meskipun bertujuan untuk memastikan bahwa calon presiden mendapatkan dukungan signifikan dan representatif dari rakyat melalui DPR, regulasi ini mendapatkan banyak kritikan.
Salah satu kritik itu datang dari Ketua Umum NasDem pengusung capres Anies Baswedan, Surya Paloh pada 25 Juli 2022 lalu. Menurut Surya, aturan tersebut justru mengekah hak seluruh warga negara untuk mencalonkan diri dan memperbesar peluang hanya untuk kalangan elit yang dapat mencalonkan diri.
Selain dari Ketua Umum NasDem, berbagai gugatan terhadap regulasi presidential threshold pernah dilakukan oleh berbagai partai seperti PKS dan PBB ke Mahkamah Konstitusi. Terakhir, PKS melayangkan gugatan tersebut pada 27 Juli 2022 lalu. Namun, gugatan tersebut ditolak MK pada 29 September 2022 lalu.
Di samping presidential threshold, di Indonesia terdapat dua jenis threshold. Pertama, electoral threshold, yakni batas minimal suara yang dibutuhkan partai untuk memperoleh perwakilan di legislatif. Kedua, parliamentary threshold, yakni batas perolehan suara untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.
TIM TEMPO
Pilihan editor : Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan Capres 2024, Ini Jumlah Presidential Threshold 3 Parpol