Serba-serbi Pilpres 2024: Apa itu Presidential Threshold?

Selasa, 4 Juli 2023 18:58 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presidential threshold adalah salah satu sistem ambang batas yang diterapkan dalam sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Istilah tersebut merupakan persyaratan ambang batas suara yang diperoleh dari dukungan di DPR dan harus dicapai oleh seorang bakal calon presiden agar dapat menjadi calon resmi di Pilpres, termasuk berlaku di Pemilu 2024.

Penerapan presidential threshold di Indonesia pertama kali tercetus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tetapi UU tersebut sudah tidak berlaku dan kembali dirumuskan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Mengutip artikel ilmiah berjudul Problematika Konstitusionalitas Presidential Threshold di Indonesia, pada tahun 2004 angka Presidential Threshold hanya 15% dari suara DPR dan 20% dari suara sah nasional Pemilu anggota DPR.

Setelah mengalami perubahan Undang-Undang Pemilu, presidential threshold naik jadi 20% dari suara DPR dan 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Meskipun bertujuan untuk memastikan bahwa calon presiden mendapatkan dukungan signifikan dan representatif dari rakyat melalui DPR, regulasi ini mendapatkan banyak kritikan.

Advertising
Advertising

Salah satu kritik itu datang dari Ketua Umum NasDem pengusung capres Anies Baswedan, Surya Paloh pada 25 Juli 2022 lalu. Menurut Surya, aturan tersebut justru mengekah hak seluruh warga negara untuk mencalonkan diri dan memperbesar peluang hanya untuk kalangan elit yang dapat mencalonkan diri.

Selain dari Ketua Umum NasDem, berbagai gugatan terhadap regulasi presidential threshold pernah dilakukan oleh berbagai partai seperti PKS dan PBB ke Mahkamah Konstitusi. Terakhir, PKS melayangkan gugatan tersebut pada 27 Juli 2022 lalu. Namun, gugatan tersebut ditolak MK pada 29 September 2022 lalu.

Di samping presidential threshold, di Indonesia terdapat dua jenis threshold. Pertama, electoral threshold, yakni batas minimal suara yang dibutuhkan partai untuk memperoleh perwakilan di legislatif. Kedua, parliamentary threshold, yakni batas perolehan suara untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.

TIM TEMPO
Pilihan editor : Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan Capres 2024, Ini Jumlah Presidential Threshold 3 Parpol

Berita terkait

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

5 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

7 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya