Ketahui 6 Syarat Berhak Menjadi Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Jumat, 30 Juni 2023 20:10 WIB

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu 27 April 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Hak pilih merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum atau pemilu. Dengan menggunakan hak pilih, warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin.

Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih dengan efektif, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut syarat-syarat seseorang bisa menggunakan hak pilihnya, mengutip dari laman kominfo.go.id

1. Kewarganegaraan

Untuk menggunakan hak pilih, seseorang harus menjadi warga negara yang sah dari negara di mana pemilihan tersebut diadakan. Pemilih harus memiliki kewarganegaraan yang diakui secara hukum.

2. Usia

Advertising
Advertising

Setiap negara memiliki aturan yang mengatur batas usia untuk menggunakan hak pilih. Seseorang harus mencapai usia 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung. Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemilih memiliki kedewasaan dan kecakapan untuk membuat keputusan politik yang rasional.

3. Terdaftar pemilih di DPT

Pemilih harus mendaftar di daftar pemilih yang disediakan oleh otoritas pemilihan. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau melalui proses otomatis berdasarkan data populasi yang valid. Pendaftaran ini penting agar pemilih dapat ditentukan keabsahannya dan mendapatkan hak suara di TPS yang sesuai.

4. Tidak Sedang Dicabut hak pilihnya

Pemilih yang sedang menjalani hukuman pidana atau telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Namun, setelah pemilih menyelesaikan masa hukumannya atau memperoleh pengampunan, hak pilih dapat dikembalikan.

5. Seorang purnawirawan TNI

Sebagaimana kita ketahui bahwa ketika seseorang menjabat sebagai TNI ia tidak bisa menggunakan suara untuk turut dalam pemilihan. Namun ia bisa menggunakan hak pilihnya kembali jika telah menjadi purnawirawan.

6. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya

Dalam beberapa negara, ada persyaratan bahwa pemilih dalam pemilihan umum harus dalam kondisi sehat mental dan bebas dari gangguan jiwa yang signifikan. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa pemilih memiliki kemampuan rasional dan pemahaman yang memadai untuk membuat keputusan politik yang informan.

Sedangkan, kategori pemilih dalam pemilu ada 3 yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pilihan Editor: Selain Coblos Capres, Ketahui Apa Saja yang Dipilih Lainnya Saat Pemilu 2024

Berita terkait

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

9 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

10 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

11 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

14 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

22 jam lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

23 jam lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

1 hari lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

1 hari lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya