Petugas Lengah, Bawaslu Babel Rekomendasikan Coblos Ulang 7 TPS

Senin, 22 April 2019 15:01 WIB

Warga melakukan pemungutan suara susulan dalam pemilu serentak 2019 di TPS 22 Payo Selincah, Paal Merah, Jambi, Kamis, 18 April 2019. Pemungutan suara susulan terpaksa digelar karena keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir. ANTARA/Wahdi Septiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 Kabupaten dan 1 Kotamadya di Bangka Belitung. Rekomendasi itu diberikan setelah Bawaslu menemukan adanya kelengahan petugas pengawas di TPS.

Berita terkait: Dua Ribuan TPS Coblos Ulang, Bawaslu: KPU Abaikan Peta Kerawanan

Perincian coblos ulang yang direkomendasikan itu adalah satu TPS di Kabupaten Bangka Barat, satu TPS di Kota Pangkalpinang, 2 TPS di Kabupaten Bangka Tengah dan tiga TPS di Kabupaten Belitung. “Kalau memungkinkan PSU tersebut akan digelar pada 27 April 2019 mendatang," ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung Edy Irawan kepada wartawan, Senin, 22 April 2019.

Edy mengatakan untuk TPS di Kabupaten Bangka Barat akan dilaksanakan coblos ulang untuk empat jenis pemilihan, yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. "Sedangkan untuk di Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang, PSU hanya untuk pemilihan presiden," ujar dia.

Menurut Edy, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan Bawaslu, unsur dilaksanakannya PSU terpenuhi karena di 7 TPS tersebut terdapat pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan menggunakan E-KTP luar wilayah ikut mencoblos.

Advertising
Advertising

"Itu sepertinya terlewatkan oleh petugas pengawas di TPS. Kejadiannya diluar dugaan. Itu baru diketahui setelah proses pemungutan selesai. Saat diperiksa formulir C7 ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak bisa memilih," ujar dia.

Edy mengatakan Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan di banyak TPS dengan menjelaskan ke pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb dan E-KTP luar wilayah kecamatan, kabupaten dan provinsi harus membawa formulir A5. Dia mengatakan tidak ada sanksi (ke petugas) karena kelengahan itu.

SERVIO MARANDA (Pangkal Pinang)

Berita terkait

Bawaslu Jaktim Keluarkan Rekomendasi Coblos Ulang di 8 TPS

25 April 2019

Bawaslu Jaktim Keluarkan Rekomendasi Coblos Ulang di 8 TPS

Keputusan rekomendasi coblos ulang di 8 TPS ini dilberikan setelah Bawaslu Jaktim menemukan pelanggaran yang terjadi saat hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang di DKI Jakarta, Cek Fakta-faktanya

21 April 2019

Pemungutan Suara Ulang di DKI Jakarta, Cek Fakta-faktanya

Empat TPS berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang, yaitu TPS 163 Pulogadung, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun, dan TPS 64 Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Jaktim Berpotensi Coblos Ulang

19 April 2019

Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Jaktim Berpotensi Coblos Ulang

Akibat pelanggaran pemilu, Bawaslu Jakarta Timur menyatakan ada empat TPS yang berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang atau coblos ulang.

Baca Selengkapnya