Istana Surati KPU Minta Oso Masuk DPD, Komisoner: Kami Tak Bisa

Jumat, 5 April 2019 13:46 WIB

Ratusan massa kader Partai Hanura Provinsi DKI Jakarta terlibat aksi saling dorong dengan pihak kepolisian saat berusaha menerobos pagar kantor KPU RI, Jakarta, Senin 21 Januari 2019. Aksi dilakukan untuk meminta KPU memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, tanpa harus mundur sebagai ketua umum. Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan surat yang ia kirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau Oso, adalah prosedur yang biasa.

Baca: Perludem Dukung KPU Laporkan Hoaks Server Menangkan Jokowi

Menurut dia, Istana hanya meneruskan surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pratikno menjelaskan ketentuan ini merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2019 tentang PTUN.

"Jadi intinya setiap kali ada surat dari Ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," katanya saat ditemui Tempo usai salat Jumat di Masjid Baiturrohim, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.

Pasal 116 UU tersebut mengatur ketua pengadilan harus lapor kepada Presiden jika ada pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan. Hal ini bertujuan agar presiden bisa memerintahkan pejabat yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Advertising
Advertising

Simak: 4 Hoaks yang Serang KPU: Salah Satunya, Atur Kemenangan Jokowi

Ia menjelaskan surat kepada KPU terkait putusan PTUN bukan lah yang pertama kali. Sebelumnya, kata dia, ada surat-surat lain dari Mensesneg kepada pihak manapun perihal putusan PTUN. "Itu sudah berkali-kali. Kepada siapa saja, kepada menteri, kepada KPU, dan seterusnya," kata dia. "Makanya di situ, kan, kalimatnya, kan, karena kami diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut. Makanya kami kirim suratnya itu."

Simak kelanjutannya: Bagaimana isi surat Istana kepada KPU terkait Oso?

<!--more-->

Pratikno membantah jika surat tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah kepada KPU. Ia memastikan jika KPU adalah lembaga yang independen.

"Enggak-enggak. Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Makanya, kan, rujukannya di situ sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami sadar ada beberapa undang-undang yang harus dirujuk oleh KPU. Itu nanti telaahnya KPU," ujarnya.

Sebelumnya beredar surat dari Pratikno kepada Ketua KPU terkait polemik pencalonan Oesman Sapta. Berikut kutipan dari surat yang beredar luas di kalangan wartawan:

'Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

Baca kelanjutannya: Bagaimana KPU merespon surat ini?

<!--more-->

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Supandi menganggap KPU telah melanggar hukum karena tidak menjalankan putusan pengadilan mengenai Oso.

Simak juga: KPU Lapor Polisi Soal Video Hoax Server KPU

"Oso sudah memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dia juga sudah meminta pejabatnya untuk merealisasikan, kalau pejabatnya tidak mau berarti sedang melakukan perbuatan melanggar hukum," kata dia di MA, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.

Putusan MA terkait pencalonan Oso sebagai caleg DPD berawal dari gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Beleid itu melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. Aturan KPU dibuat atas keputusan MK usai uji materi Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Gugatan Oso dimenangkan MA karena PKPU itu dianggap tidak berkekuatan hukum tetap. Meski dalam aturan, putusan MK bersifat mengikat sehingga PKPU yang dibuat seharusnya sah. Oso juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD. Dia mendesak namanya dimasukkan kembali. Dampaknya, KPU kini dihadapkan pilihan antara putusan MA dan MK yang saling bertentangan.

Kendati demikian, didasari keputusan MK, KPU berkukuh tidak akan memasukan nama Oso dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. KPU meminta Oso harus mundur dulu posisinya sebagai pengurus parpol jika ingin namanya dicatat di DCT.

Komisi Pemilihan Umum angkat bicara terkait polemik ini. Komisioner Komisi KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, mereka tetap tidak akan memasukkan nama Oso untuk Pemilu 2019.

KPU tetap akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Oso tidak bisa mencalonkan sebagai anggota DPD RI, karena merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

“Terdapat alasan hukum yang kuat bagi KPU untuk tidak mencantumkan Oesman Sapta dalam daftar calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2019,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 5 April 2019.

Hasyim mengakui, KPU mendapat surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal OSO. “KPU tetap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018,” katanya.

Simak juga: Menjelang Pemilu, KPU Gelar Diseminasi Bersama Negara Sahabat

Menurut dia, putusan MK tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, putusan tersebut bersifat mengikat dan sudah sesuai dengan Undang-undang. “Apabila suatu lembaga tidak tidak menjalankan putusan MK hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.

AHMAD FAIZ IBNU SANI | ROSSENO AJI

Berita terkait

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

9 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

19 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya