Komisi ASN Jelaskan Sanksi Pelanggaran Netralitas PNS di Pemilu

Senin, 25 Maret 2019 05:58 WIB

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) melayani permintaan swafoto dengan warga saat tiba di Stadion Maulaya Yusuf untuk menghadiri Kampanye Terbuka di Ciceri, Serang, Banten, Ahad, 24 Maret 2019. Cawapres Ma'ruf Amin tidak hadir karena harus menghadiri acara haul almarhumah ibunya. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menyampaikan bahwa netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan ASN tidak boleh terlibat di semua tahapan pemilu.

Baca: Kemendagri Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2019

"Kalau di peraturan pemerintah 53 tahun tahun 2010, sanksi atas netralitas ASN itu hanya dua macam, yakni sanksi sedang dan sanksi berat, tidak ada sanksi ringan," ujar Irham saat dihubungi, Ahad, 24 Maret 2019.

Irham menjelaskan, sanksi berat adalah pemberhentian secara tidak hormat. Sedangkan, sanksi sedang adalah bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun. "Ada penundaan kenaikan pangkat, ada penundaan kenaikan gaji, macam-macam gitu," tuturnya.

Mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kabupaten/kota. Setelah ada rekomendasi tersebut, Komisi ASN akan mengeluarkan rekomendasi mengikat kepada pejabat penilai kepegawaian. "Dalam hal ini gubernur, menteri dan sebagainya," kata Irham.

Sebelumnya anggota Bawaslu, Rahmat Badja, mengatakan, dalam seluruh tahapan pemilu, ASN tidak boleh berpihak. Ada aturan yang lebih tegas lagi, ASN tidak boleh mengikuti kampanye terbuka. "Aturan dari Badan Kepegawain Negara tidak boleh hadir kampanye, walaupun Sabtu-Minggu," ujar Badja di kantor KPU, Jumat, 22 Maret 2019.

Baca: KPU Imbau ASN Jaga Netralitas di Masa Pemilu

Bawaslu, kata Badja, akan langsung menangani pelaporan terkait ASN yang terlibat dalam kampanye rapat umum. Sanksinya, bisa berupa teguran, pemindahan tempat kerja atau mutasi, serta penuruan pangkat. "Yang menentukan pelanggaran Bawaslu, sanksinya diberikan oleh Komisi aparatur sipil negara (KASN) dan dilaksanakan oleh pejabat penilai kepegawaian."

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

1 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

2 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

2 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

4 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya