Bawaslu Minta KPU Taati Putusan soal Pencalonan Oso

Rabu, 16 Januari 2019 09:02 WIB

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta melantik dan mengukuhkan Gerakan Ekonomi dan Budaya (Gebu) Minang Sumatera Selatan di Hotel Aston, Palembang, Sabtu malam, 28 Juli 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Bawaslu soal status pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai peserta pemilu DPD 2019. Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, hingga Selasa, 15 Januari 2019, pihaknya belum mendengar apa sikap KPU lantaran belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi.

Baca: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso

"Kepatuhan atas putusan Bawaslu tersebut adalah perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 462, yakni KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Abhan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Sedangkan, putusan Bawaslu soal pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai calon DPD telah dibacakan sejak 9 Januari 2019 lalu.

Di kesempatan yang sama, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan beberapa alasan tentang urgensi KPU untuk segera mengambil keputusan. Pertama, kata dia, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 242 berakibat hukum bahwa sampai hari ini tak ada lagi calon DPD RI di Pemilu 2019.

Advertising
Advertising

"Jadi, keputusan KPU Nomor 1130 dianggap tak ada dan dengan demikian daftar calon anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai calon tetap sudah tidak ada lagi karena sudah dicabut oleh putusan PTUN itu," ujar Ratna.

Baca: KPU Putuskan Pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso, Hari Ini

Alasan kedua, kata Ratna, adalah tak terpenuhinya hak konstitusional Oesman Sapta Odang selaku pelapor telah diputuskan Bawaslu dengan putusan nomor 008.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oso sebagai calon legislatif anggota DPD RI. Karena itu, KPU wajib memasukkan Oso di dalam daftar calon tetap DPD RI untuk pemilu 2019. Bawaslu juga mengatakan keputusan itu harus dijalankan KPU paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.

Berita terkait

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

11 jam lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

13 jam lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

17 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

1 hari lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya