Kontroversi Putusan KPU: Kotak Suara Kardus hingga Pencalonan Oso

Sabtu, 29 Desember 2018 10:04 WIB

Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR standby di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Jelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR, belum ada partai politik yang mendaftar ke KPU Pusat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak proses tahapan pemilu dan pilpres dimulai, Komisi Pemilihan menjadi salah satu lembaga yang menjadi sorotan. Sebagai lembaga penyelenggara, KPU berhak mengatur segala hal teknis dan subtansial berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Sepanjang 2018 ini, KPU telah beberapa kali menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan lain yang mengatur banyak hal soal pemilu. Beberapa PKPU dan keputusan ini kerap menjadi kontroversi ketika dikeluarkan. Berikut beberapa kontroversi keputusan KPU yang dihimpun Tempo:

1. Larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif

Aturan tentang larangan eks koruptor menjadi caleg DPR dan DPD ini dituangkan KPU dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU ini ditetapkan pada 30 Juni 2018.

Aturan pencalonan ini disahkan setelah melalui pro dan kontra. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan lembaga sejak awal sudah tak sepakat dengan sikap KPU ini. "KPU boleh saja membuat peraturan. Tapi persoalannya, peraturan juga harus tertib mengikuti undang-undang yang berada di atasnya," ujarnya. Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Advertising
Advertising

Kementerian Hukum dan HAM juga sempat menolak aturan ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah menolak untuk meneken PKPU ini menjadi undang-undang. Ia beralasan aturan ini melanggar hak konstitusional seseorang yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Kontroversi PKPU larangan caleg eks koruptor ini juga terjadi di DPR. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan baru KPU itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ini akan menjadi masalah," ujarnya, Senin, 2 Juli 2018.

Selain Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar menolak aturan tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Soepratikno menilai PKPU larangan eks koruptor ini tak diperlukan. "Tanpa PKPU pun semua partai politik sudah berhitung dalam proses pencalonan," kata dia. Sedangkan politikus partai Golkar, Firman Soebagjo menilai PKPU membuat UU yang ada menjadi terdegradasi.

Baca: KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi

Meski beberapa partai menolak, larangan mantan napi korupsi menjadi caleg didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya setuju dengan PKPU itu. "Walaupun tidak ada aturan itu PKS juga tidak mencalonkan mantan napi korupsi," ujarnya.

Gonjang ganjing PKPU eks koruptor ini juga sampai ke Istana. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah menghormati sikap KPU dalam PKPU tentang larangan caleg eks koruptor ini. "Kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi dan seterusnya," kata Moeldoko, 2 Juli 2018.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan alasan lembaganya bersikukuh menetapkan aturan ini karena telah melalui sejumlah uji publik. Aturan ini, kata dia, juga telah dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR. "Maka KPU melakukan publikasi penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU" kata Arief di kantornya di Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018.

Arief menturkan lembaganya menggagas larangan eks koruptor menjadi caleg ini demi menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas bagi masyarakat. Ia berkukuh memasukkan larangan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan legislatif meski mendapat banyak kritikan dan penolakan.

Setelah berjalan beberapa bulan, PKPU larangan eks koruptor nyaleg ini batal demi hukum. Batalnya aturan ini terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut pada 13 September 2018. MA membatalkan PKPU karena dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK," kata juru bicara MA, Suhadi, 14 September 2018.

selanjutnya Kotak suara berbahan kardus

<!--more-->

2. Kotak suara berbahan karton kedap air

Keputusan KPU menggunakan kotak suara berbahan karton kedap air atau kotak suara kardus juga mengundang kontroversi. Penggunaan kotak suara kardus menjadi sorotan masyarakat di media sosial yang khawatir dengan kualitas kotak tersebut.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, masyarakat tak perlu khawatir dengan penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air ini. "Kotak suara ini sudah digunakan dalam empat kali pemilu," kata Arief.

Arief juga menegaskan banyak negara lain menggunakan jenis kotak suara ini seperti di Afrika dan Eropa. Ia menegaskan lembaganya tak sembarangan memutuskan penggunaan kotak suara karton kedap air tersebut. Setidaknya ada empat alasan KPU, yakni terkait penghematan anggaran, kemudahan distribusi, kemudahan penyimpanan, kemudahan perakitan kotak, serta ramah lingkungan. "Kami mempertimbangkan efektivitas baik dalam produksi, distribusi, penyimpanan, perakitan, dan lainnya," kata Arief.

Ketua KPU Arief Budiman menyemprot kotak suara pemilu 2019 dengan air melalui selang di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018. Tak hanya kuat, Arief juga ingin membuktikan bahwa kotak suara dari kardus itu juga tahan air. TEMPO/Muhammad Hidayat

Penggunaan kotak suara kardus ini juga telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam rapat di parlemen. Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengatakan semua fraksi di Komisi Pemerintahan menyetujui hasil Rapat Dengar Pendapat pemerintah, KPU, dan Bawaslu saat membahas bahan kotak suara dari kardus.

"Maka dari itu, ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara berbahan karton kedap air untuk skenario kecurangan, harus dibuang jauh-jauh mengingat seluruh parpol melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan," kata Baidowi lewat keterangannya yang diterima Tempo pada Senin, 17 Desember 2018.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada yang salah dengan penggunaan kotak suara berbahan dasar kertas karton untuk Pemilu 2019. Menurut dia, ketakutan sejumlah pihak jika kotak suara kardus ini bisa dirusak tidak tepat. "(Berbahan) Seng pun kalau mau dirusak, ya (bisa) dirusak," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Selasa, 18 Desember 2018.

Baca: KPU Diminta Beri Penjelasan Utuh soal Kotak Suara Kardus

Sebelumnya, ada kejadian kotak suara rusak milik KPU Kabupaten Badung, Bali. Kerusakan kotak suara disebabkan oleh banjir yang di gudang penyimpanan logistik pemilu. Akibatnya, sebanyak 2.065 kotak dan 110 bilik suara yang rusak akibat luapan air tersebut.

Menurut Arief, kejadian di Bali ini tidak serta merta membuat kotak suara kardus dikatakan rentan rusak. Menurut dia, kerusakan kotak suara di Bali itu murni karena bencana alam. Selain itu, kotak suara ini hanya dapat bertahan dari percikan air dalam batas wajar.

Terkait rusaknya kotak suara ini, Bawaslu meminta KPU mengawasi gudang penyimpanan logistik pemilu. Abhan mengatakan penjagaan logistik berupa kotak dan bilik suara wajib dilakukan KPU untuk memastikan keamanan. "Menjaga kualitas kotak suara selama kurang lebih empat bulan ke depan hingga pemungutan suara wajib dipastikan pemeliharannya secara terus-menerus," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Desember 2018.

Abhan menilai peristiwa yang terjadi di Kabupaten Badung mengindikasikan menjamin kualitas kotak suara berbahan karton kedap air ini tidak cukup hanya memeriksa kotak suara tersebut kuat menahan beban puluhan kilogram. Menurut dia, KPU juga harus memastikan kualitas kondisi kotak suara tidak berubah hingga dipakai pada hari pemungutan dan rekapitulasi suara.

selanjutnya larangan pengurus partai jadi caleg DPD

<!--more-->

3. Larangan Pengurus Partai Jadi Calon Anggota DPD

KPU mengeluarkan aturan tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Pengurus partai yang ingin namanya tetap masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2019 wajib mengundurkan diri. PKPU itu ditetapkan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai jadi caleg DPD.

Keputusan KPU ini membuat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso dicoret dalam penetapan DCT beberapa waktu lalu. Oso mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD untuk perwakilan Kalimantan Barat. Oso yang tak mau mengundurkan diri dari jabatannya di Hanura bersikukuh ingin tetap menjadi calon anggota DPD kembali.

Atas pencoretan namanya, Oso mengadukan KPU ke Bawaslu. Kuasa hukum Oso, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan KPU tak seharusnya mencoret nama kliennya. Sebab, kata dia, keputusan MK yang melarang pengurus partai menjadi caleg DPD keluar saat proses penetapan Daftar Calon Sementara (DSC) berlangsung. "Putusan yang keluar setelah waktu pendaftaran caleg selesai itu seharusnya berlaku pada pemilu selanjutnya," kata dia.

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) memberikan keterangan pers seusai Rapat Pleno Konsolidasi di Hotel Bidakara, Jakarta, 4 Mei 2017. TEMPO/ALBERT/MAGANG

Keputusan MK memang keluar pada saat proses penetapan DCS berlangsung pada akhir Juli lalu. Keputusan MK itu mengacu pada Pasal 22D UUD 1945 yang mana anggota DPD merupakan representasi daerah, sedangkan partai politik telah memiliki representasi di DPR. Jika ada pengurus partai yang menjadi anggota DPD, maka ia akan menjadi representasi daerah sekaligus partai politik.

Bawaslu kemudian memutuskan langkah KPU mencoret nama Oso dalam DCT sudah tepat. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan KPU terkait mekanisme dan prosedur keputusan pencoretan nama Oso. "Apa yang dilakukan KPU sudah benar," kata dia.

Baca: Bawaslu Lanjutkan Laporan Oso atas KPU ke Sidang Pemeriksaan

Kandas di Bawaslu, Oso kemudian kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Gugatan yang kemudian diputuskan pada 25 Oktober 2018 itu memenangkan Oso. MA menyatakan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tak dapat digunakan. Sebab, Pasal 60 A dalam PKPU ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat 1 huruf I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun KPU menolak untuk langsung menjalankan putusan MA itu. Alasannya, KPU menetapkan PKPU larangan pengurus partai menjadi anggota DPD juga berdasarkan putusan MK.

Belum lama putusan MA keluar, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memenangkan gugatan Oso. Pengadilan tersebut menyatakan keputusan KPU tentang penetapan DCT anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

Yusril mengatakan dengan keluarnya putusan PTUN, KPU tak punya pilihan selain memasukkan nama Oso di DCT. Menurut dia, PTUN dalam putusannya sudah jelas meminta nama Oso dicantumkan dalam DCT. KPU pun kukuh tak memasukka nama Oso.

Arief mengatakan lembaganya harus mempertimbangkan tiga putusan hukum yang ada. Setelah melalui rapat panjang dan konsultasi dengan beberapa pakar hukum tata negara, KPU tetap memutuskan Oso tetap harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin masuk DCT.

KPU sempat memberikan Oso waktu untuk mengirim surat pengunduran diri dari Hanura hingga 21 Desember lalu. Namun, Ketua DPD itu tak juga mengirimkan surat tersebut yang menjadi syarat agar namanya masuk dalam DCT Pemilu 2019. Oso kemudian kembali melaporkan KPU ke Bawaslu soal pelanggaran administrasi karena tak menjalankan putusan PTUN.

DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ARKHELAUS WISNU | VINDRY FLORENTIN | AHMAD FAIZ | CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

7 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

11 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

18 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya