TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menerima laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Sebelumnya, Oso melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu karena tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca: Hanura akan Laporkan Komisioner KPU ke Polisi
"Menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Abhan dalam sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018.
Pada 21 Desember, KPU memastikan bahwa Oso tak dapat masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. KPU berdalih membuat keputusan ini berdasarkan pertimbangan dari putusan Mahkamah Agung, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi. Atas hal ini, Oso kemudian kembali melaporkan KPU ke Bawaslu pada 18 Desember 2018.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan laporan Oso diterima karena telah memenuhi persyaratan. Selain itu, kata dia, laporan yang disampaikan kuasa hukum Oso masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam aturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. "Pelaporan terlapor telah memenuhi syarat formil dan materil," katanya.
Abhan menuturkan laporan Oso ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pokok laporan pada Jumat, 28 Desember 2018. Selain itu, kata dia, Bawaslu juga akan mengundang KPU sebagai terlapor untuk menyampaikan tanggapan. "Kalau KPU sudah siap kami minta untuk menyampaikan tanggapan. Kalau tidak ya nanti sidang berikutnya," ucapnya.
Simak: Tak Terima Oso Dicoret Caleg DPD, Massa dari Hanura Geruduk KPU
Kuasa hukum Oso, Doddy Abdul Kadir mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Bukti ini, kata dia, akan dipaparkan dalam sidang berikutnya setelah sidang pembacaan pokok laporan besok. "Besok akan dibacakan daftar-daftar yang menjadi alasan pelaporan adanya pelanggaran administrasi pemilu," kata dia.