KPU Belum Terima Putusan MA yang Menangkan Gugatan Oso

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Selasa, 30 Oktober 2018 14:02 WIB

Dua anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah), Viryan Aziz (kanan) dan Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri, juga Staf Ahli Bidang Manajemen Kemenlu Wajid Fauzi (kiri), memantau proses pencocokan dan penelitian serentak dengan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri melalui video conference, di Operation Room, gedung KPU, Jakarta, 17 April 2018. KPU resmi melaksanakan coklit data pemilih Pemilu 2019 secara serentak pada 17 April hingga 17 Mei mendatang, baik bagi pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso. Sebelumnya Oso mengajukan gugatan terkait larangan pengurus parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca: MA Kabulkan Gugatan OSO, Yusril: Kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan

"KPU tentu saja akan menunggu dan mempelajari putusan MA," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Oso atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Juru bicara MA, Suhadi, membenarkan pengabulan gugatan tersebut beberapa hari lalu. "Salinan putusan akan segera terbit," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan.

Wahyu mengatakan sampai saat ini KPU belum menerima putusan MA terkait gugatan Oso. Menurut dia, KPU baru akan bisa menyikapi putusan setelah mendapat salinan resmi dari MA. "KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," katanya.

Advertising
Advertising

Menurut Wahyu, PKPU tentang larangan pengurus parpol menjadi caleg anggota DPD sebelumnya sudah jelas disebutkan. PKPU tersebut, kata dia, juga memiliki dasar hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD. "Putusan MK sudah sangat jelas terang benderang," ucapnya.

Baca: Yusril Ihza: Calon Anggota DPD, Oso Tak Perlu Mundur dari Hanura

Adapun, kuasa hukum Oso, Yusril Ihza Mahendra, menunggu langkah lanjutan KPU untuk memasukan nama Oso sebagai calon anggota DPD. "Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. Oso dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Selasa, 30 Oktober 2018.

Menurut Yusril, putusan MA tidaklah membatalkan putusan MK. Tetapi membatalkan PKPU karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS).

Oso mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara Oso, Yusril, Doddy Abdulkadir, dan Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

SYAFIUL HADI | FRISKI RIANA

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

8 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya