Politikus Golkar: Partai akan Ganti Caleg DPR Eks Napi Korupsi
Reporter
Rezki Alvionitasari
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 31 Juli 2018 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Firman Subagyo mengatakan partainya akan mencabut pendaftaran bakal caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi. Golkar akan mencari pengganti dari dua caleg mantan napi korupsi itu.
"Bakal caleg DPR RI akan ditarik dan akan digantikan," kata Firman dalam diskusi dengan tema PKPU Larang Eks Napi Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol? di Media Center DPR, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca: KPU: Partai Belum Serahkan Daftar Pengganti Caleg Eks Koruptor
Bakal caleg mantan napi korupsi Partai Golkar yang didaftarkan untuk DPR adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono. Nurlif mendaftar di daerah pemilihan Aceh II, sedangkan Iqbal daerah pemilihan Jawa Tengah VI. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menemukan 25 daftar bakal caleg mantan napi korupsi dari Partai Golkar. Selain 2 caleg DPR RI, caleg lainnya mendaftar untuk DPR kabupaten atau kota.
Pendaftaran caleg mantan napi korupsi ini bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang partai mencalonkan mantan narapidana korupsi. Berkaitan dengan PKPU tersebut, beberapa pihak tengah mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Agung tentang PKPU larangan caleg napi korupsi itu.
Baca: Daftarkan 5 Caleg Eks Napi Korupsi, PKS Sebut Kecolongan
Menurut Firman, seandainya MA mengabulkan gugatan itu, maka para caleg mantan napi itu akan diberi kesempatan dan tidak jadi dibatalkan.
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan partainya mendaftarkan lima bakal caleg mantan napi korupsi dan kini sedang dilakukan peninjauan kembali. "Lima itu sedang diproses, karena pada waktu pendaftaran, luput," ujarnya.
Secara pribadi, Masinton menyatakan menolak PKPU ini. Alasannya, pembatasan hak berpolitik hanya boleh diatur oleh undang-undang maupun putusan pengadilan.
Baca: Sumbang Caleg Mantan Napi Korupsi Terbanyak, Golkar: Salah Itu