TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengaku menghormati proses hukum atas pelaporannya ke Markas Besar Kepolisian Repubik Indonesia oleh Serikat Pengacara Rakyat. Burhanuddin dilaporkan SPR karena dianggap melakukan tindak pidana berkaitan dengan pengumuman hasil hitung cepat beberapa lembaga survei.
"Silakan saja, saya sangat menghargai proses hukum ke pihak terkait," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Burhanuddin Muhtadi Dilaporkan ke Mabes Polri)
Burhanuddin mengaku tidak takut atau panik atas pelaporan SPR ke Mabes Polri. Sebab, menurut dia, pernyataannya itu sebagai bentuk dari kebebasan berpendapat di negeri ini.
Burhanuddin juga membantah bahwa pernyataannya itu bertujuan mendiskreditkan Komisi Pemilihan Umum dengan menganggap lembaga survei hitung cepat lebih akurat. "Saya sama sekali tidak ada niat memojokkan hasil real count KPU dan lebih percaya hitung cepat," ujarnya. (Baca juga: 4 Penyebab Hasil Hitung Cepat Berbeda)
Selanjutnya: Kubu Prabowo Juga Lapor Polisi