TEMPO.Co, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon menampik informasi yang menyebutkan calon presiden yang diusung partainya, Prabowo Subianto, memiliki kewarganegaraan Yordania. Menurut dia, kewarganegaraan Prabowo sudah tak perlu dipermasalahkan. "Itu cerita lama," ujarnya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2014.
Ihwal rencana Komisi Pemilihan Umum memeriksa dokumen dalam kaitan dengan kewarganegaraan Prabowo, Fadli enggan berkomentar.
KPU menyatakan akan memeriksa rekam jejak kewarganegaraan calon presiden Prabowo Subianto. Pada 1998, bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu dilaporkan menerima status kewarganegaraan Yordania dari Raja Hussein. Menurut anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden hanya mengizinkan calon presiden memegang kewarganegaraan Indonesia.
Untuk itu, Ferry mengatakan, KPU akan memeriksa dokumen kewarganegaraan Prabowo. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan selama masa verifikasi berkas persyaratan. KPU tidak sampai melakukan penelusuran langsung ke Yordania.
Prabowo Subianto disebut pernah mendapatkan status kewarganegaraan Yordania pada 1998. Anugerah tersebut didapatnya dari Raja Yordania Hussein melalui dekrit raja yang isinya menganugerahkan status kewarganegaraan kepada seorang warga negara Indonesia bernama Prabowo Subianto Kusumo.
Keluarga Djojohadikusumo turut merespons kabar tersebut. Adik Prabowo, Hashim Djojokusumo, mengaku bangga atas status baru Prabowo itu. "Sebagai anugerah atas jasa-jasa (Prabowo) dalam memajukan dunia Islam pada umumnya," kata Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, dalam jumpa pers di Hotel Shangri-La Jakarta, akhir Desember 1998. Prabowo sendiri, dalam suratnya yang dimuat berbagai media di Jakarta, mengaku "tak bisa menerima" kewarganegaraan Yordania itu
GANGSAR PARIKESIT | AMRI MAHBUB | TIM TEMPO
Terkait:
Prabowo Dapat Kewarganegaraan Yordania?
Gerindra Enggan Komentari Kewarganegaraan Prabowo
KPU akan Cek Status Kewarganegaraan Prabowo