TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Suhardi enggan mengomentari status kewarganegaraan Yordania yang disandang calon presiden Prabowo Subianto yang diusung partainya. "Saya tak tahu soal itu, jadi tak mau komentar," kata Suhardi saat dihubungi, Rabu, 21 Mei 2014.
Status kewarganegaraan ini termasuk persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum. Namun, Suhardi mengklaim, dokumen persyaratan pasangan Prabowo-Hatta Rajasa tak bermasalah saat mendaftar. (Baca pula: KPU akan Cek Status Kewarganegaraan Prabowo)
Prabowo Subianto disebut pernah mendapatkan status kewarganegaraan Yordania pada 1998. Anugerah tersebut didapatnya dari Raja Yodrania Hussein melalui dekrit raja yang isinya menganugerahkan status kewarganegaraan kepada seorang warga negara Indonesia bernama Prabowo Subianto Kusumo.
Keluarga Djojohadikusumo turut merespons kabar tersebut. Adik Prabowo, Hashim Djojokusumo, mengaku bangga dengan status baru Prabowo. "Sebagai anugerah atas jasa-jasa (Prabowo) dalam memajukan dunia Islam pada umumnya," kata Hashim Djojohadikusumo dalam jumpa pers di Hotel Shangrila, Jakarta, akhir Desember 1998. Prabowo sendiri, dalam suratnya yang dimuat berbagai media di Jakarta, mengaku "tak bisa menerima" kewarganegaraan Yordania itu.
Pasangan Prabowo-Hatta mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum Selasa lalu. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya belum memeriksa secara detail berkas pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung koalisi partai pimpinan Gerindra itu. Namun dia memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden yang memiliki kewarganegaraan ganda tidak akan diizinkan mengikuti pemilihan.
AMRI MAHBUB | YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita lain:
Ini Pemain Incaran Van Gaal di MU
Pimpinan KPK Batalkan Rapat Bahas Abraham Samad
Anggun Siap Tampil di World Music Awards 2014