TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan 9 Mei mendatang merupakan batas akhir penetapan hasil rekapitulasi suara nasional. "Tak boleh dilewati karena ada konsekuensi hukum (sanksi pidana) kepada penyelenggara pemilu," kata Ida di sela Rapat Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Gedung KPU, Senin, 5 Mei 2014. (Baca: Rekapitulasi Jatim ke KPU Pusat Kembali Ditunda)
Pasal 319 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 menyebutkan, "Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."
Selain sanksi pidana, menurut Ida, keterlambatan juga akan berdampak luas terhadap kepastian pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya. "Tak mungkin melampaui tanggal 9 Mei," ujarnya.
Untuk mengejar tenggat waktu tersebut, KPU akan memperketat pelaksanaan rapat pleno. Penyelenggara pemilu hanya akan membacakan sertifikasi hasil rekapitulasi dan mempresentasikan hasil rekapitulasi.
Kemudian, peserta pemilu (partai politik) diberi kesempatan untuk bertanya dan menanggapi. Setelah itu, penyelenggara menjawab segala pertanyaan peserta pemilu, kemudian peserta pemilu diberikan kesempatan sekali lagi untuk menanggapi jawaban penyelenggara pemilu.
Apabila masih ada peserta pemilu yang keberatan, menurut mekanisme dalam undang-undang, maka diberi kesempatan untuk memberi catatan dalam bentuk keberatan tertulis. "Mekanisme penyelesaiannya melalui lembaga hukum," ujar Ida.
KPU akhirnya memundurkan batas waktu pengesahan hasil rekapitulasi menjadi tanggal 9 Mei 2014, sama seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Awalnya KPU memutuskan pengesahan suara dijadwalkan selesai hari ini 6 Mei. Perubahan dalam Peraturan KPU No.6 Tahun 2013 telah diajukan KPU ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(Baca: Memanas KPU Batal Sahkan Suara Dapil Jateng)
Hingga berita ini ditulis, KPU sudah menetapkan hasil rekapitulasi 12 provinsi, yakni Bali, Sulawesi Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Bangka Belitung. Adapun 13 provinsi masih ditunda pengesahannya dan delapan provinsi belum dipresentasikan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes