TEMPO.CO, Serang - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali pada Kamis, 20 Maret 2014. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dipanggil dalam kaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye dan dugaan berkampanye di tempat ibadah.
Suryadharma diduga melakukan dua pelanggaran aturan kampanye itu ketika menghadiri acara yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Banten di Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, pada Selasa kemarin.
Baca Juga:
Selain memanggil Menteri Agama, Bawaslu Banten juga memanggil anak perempuan Suryadharma, Ali Kartika Yudhisti, yang merupakan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Banten II (Serang dan Cilegon) dalam kasus yang sama.
"Surat panggilan sudah diberikan untuk pihak Kartika, Suryadharma Ali, dan Mardiono," ujar Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten, Eka Satialaksmana, Kamis, 20 Maret 2014.
Adapun Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Muhammad Mardiono mengatakan Suryadharma Ali tidak bisa hadir karena ada acara kenegaraan.
"Kami ditugaskan Ketua Umum DPP PPP untuk menyampaikan surat klarifikasi terkait dugaan kampanye pada 11 Maret 2014," katanya.
Menurut Mardiono, ada dua poin klarifikasi yang disampaikan Suryadharma. Pertama, Suryadharma membantah menggunakan fasilitas negara. Kedua, Suryadharma juga membantah melakukan kampanye.
"Pertemuan tertutup di dalam masjid atas pengaturan tuan rumah pengundang karena tidak ada tempat untuk menampung kader LDII yang sebagian besar adalah kader PPP," kata Mardiono.
Sebelumnya, lantaran Suryadharma Ali sering mengunjungi Banten, Bawaslu Banten memperketat pengawasan terhadap Menteri Agama itu. Selain terindikasi menggunakan fasilitas negara untuk kampanye anaknya, Menteri Agama kerap tampil di depan publik sambil mengajak jemaah memberikan suara untuk PPP dan putrinya, Kartika Yudisti.
Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Thantowi menyatakan Bawaslu Banten akan memanggil ulang Suryadharma Ali untuk diperiksa secara personal. Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Menteri Agama ke Bawaslu melalui Mardiono tidak menyelesaikan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 86 ayat 1 huruf h UU RI No 8 Tahun 2012 tentang penggunakan fasilitas pemerintah oleh Suryadharma Ali.
Bawaslu Banten berpendapat, surat klarifikasi melalui surat berkop Kementerian Agama yang dibuat Suryadharma Ali itu tidak mewakili dia secara personal. Sebab Bawaslu Banten memanggil Suryadharma Ali sebagai individu, bukan dalam kapasitasnya sebagai pemimpin partai ataupun Kementerian Agama.
"Kami akan undang yang kedua kalinya," tegasnya.
WASI`UL ULUM
Baca juga:
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Sebut Cina atau Tionghoa?
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia
Pembunuh Holly Diancam Hukuman Mati
Anggota Ombudsman Serahkan iPod Nurhadi ke KPK