Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tiba di sidang gugatan Pilpres Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu 6 Agustus 2014. Prabowo sempat menyampaikan pidato setelah tim kuasa hukumnya menjabarkan gugatan. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dinasihati hakim konstitusi, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperbaiki materi gugatan yang sebelumnya dianggap tidak jelas. Berikut sebagian hasil perbaikan gugatan yang menjadi setebal 197 halaman, atau bertambah 50 halaman setelah diperbaiki, itu: (Baca: KPU Siap Hadapi Tim Prabowo-Hatta di MK Hari Ini)
TUDINGANPERTAMA Kubu Prabowo meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara yang benar menurut versinya dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di sebagian kabupaten di delapan provinsi.
TANGGAPAN Tuntutan itu tidak disertai bukti akurat. "Perlu ada sinkronisasi yang senapas antara posita (dalil permohonan) dengan petitum (tuntutan yang dimintakan kepada hakim)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
KOREKSI Dalam permohonan baru, posita sudah mencantumkan rincian data rekapitulasi perhitungan suara per provinsi.
HALAMAN Perbaikan di halaman 10, 11, dan 12. Di berkas lama hanya menyebutkan persentase kemenangan tanpa rincian data per provinsi.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
12 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?