Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilu yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. Kuasa Hukum Prabowo menilai terdapatnya kecurangan dalam penghitungan suara. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengklaim menyiapkan 52 ribu saksi untuk membuktikan kecurangan pemilu presiden. Menurut dia, para saksi itu siap datang ke Mahkamah Konstitusi. (Baca: JK Yakin KPU Kalahkan Tim Prabowo di MK)
Firman juga mengklaim memiliki bukti formulir C1 hingga bukti video dari tim relawan. "Untuk pastinya, saya baru bisa bilang besok hingga dua hari ke depan," kata Firman seusai mendaftarkan gugatan sengketa penetapan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 25 Juli 2014. (Baca: Gugatan Kubu Prabowo ke MK Dinilai Sia-dia)
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan lembaganya belum membatasi jumlah saksi yang bisa diajukan penggugat. "Kami harus seimbang mendatangkan saksi dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait," katanya.
Pasangan Prabowo-Hatta menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena tak terima dengan kekalahan mereka dalam pemilu presiden. Mereka menilai proses pemilu yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla penuh kecurangan.