Sekolah Libur, Surat Prabowo Menumpuk di Semarang  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 1 Juli 2014 06:58 WIB

Amplop berisi surat bergambar Prabowo Subianto yang ditujukan untuk guru SMAN 1 Bandung, Jawa Barat, Kamis 26 Juni 2014. Surat ini berisi tentang permohonan doa jelang pilpres dan janji kampanye. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Semarang - Surat calon presiden Prabowo Subianto kepada guru menumpuk di sejumlah sekolah di Semarang. Surat bertujuan mencari dukungan yang kemudian dinilai melanggar aturan kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu itu menumpuk karena sekolah sedang lebur.


Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menemukan puluhan surat Prabowo di SMA Negeri 16 di Kelurahan Ngadirgo dan SMA Negeri 13 di Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang.


Surat tersebut dialamatkan kepada para guru dengan di sekolah tempat mereka mengajar. Para guru itu tidak masuk karena liburan sekolah, surat dibiarkan menumpuk. Panwaslu Kota Semarang akhirnya menyita surat tersebut. "Surat Prabowo dikirim petugas pos," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mijen, Junarto, Selasa, 1 Juli 2014.

Pelanggaran yang dilakukan Prabowo, yaitu memanfaatkan lembaga pemerintas dalam hal ini sekolah untuk sarana kampanye. Prabowo juga dinilai melibatkan aparat pemerintah, yang seharusnya steril dari kampanye pemilu. (Baca: Bawaslu: Surat Prabowo Melanggar Aturan)

Panwaslu Kota Semarang sedang menelusuri asal usul surat tersebut. "Kami mencari pihak yang bertanggung jawab," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih. Sri juga akan meminta klarifikasi para guru dan pihak lain yang mengetahui beredarnya surat itu.

Sri menyebut surat Prabowo berisi permintaan dukungan para guru agar terpilih menjadi presiden. Mestinya Prabowo tahu dan paham bahwa secara normatif Undang-Undang Pilpres Nomor 42 Tahun 2008, yang melarang calon presiden berkampanye di lingkungan sekolah. Surat itu tidak hanya di Semarang, tapi juga disebar hampir seluruh Indonesia. (Baca: Surat Prabowo kepada Guru Beredar di Gunung Kidul)

Sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 huruf h yang berbunyi: Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Apabila terbukti melanggar pasal itu, akan dikenai sanksi administratif yang diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu.

Tantowi Yahya, juru bicara tim pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, mengatakan menyerahkan Badan Pengawas Pemilu menyelidiki. "apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak," kata Tontowi, Kamis, 26 Juni 2014.

ROFIUDDIN

Terpopuler

Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

18 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

19 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

23 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

6 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya