TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menemukan indikasi politik uang yang melibatkan sejumlah calon anggota legislatif di beberapa daerah di provinsi itu. Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pudjiatmiko, mengatakan indikasi tersebut diperoleh dari laporan panitia pengawas setempat selama masa kampanye sejak 16 Maret lalu.
"Ada indikasi politik uang yang dilakukan para caleg," kata Sugeng saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 24 Maret 2014. Dia mencontohkan kasus di Sidoarjo, yang melibatkan calon anggota legislatif Partai Hanura. Caleg ini menyawer masyarakat setempat. Ada pula bagi-bagi uang Rp 20 ribu yang dilakukan saat kampanye Partai Demokrat di Malang, Sabtu lalu. Saat ini, kata Sugeng, kasus tersebut masih diproses Bawaslu dan Kepolisian. (Baca: Berat di Ongkos, Parpol Memilih Kampanye Tertutup).
Indikasi politik uang, kata Sugeng, juga ditemukan di kawasan Manukan, Surabaya. Panitia pengawas mendapati bungkusan bergambar seorang calon legislator yang kini berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar. Bungkusan itu berisi 2 kilogram beras, 1 kilogram gula, 1 liter minyak goreng, 5 bungkus mi instan, dan uang Rp 20 ribu. Pembagian bungkusan sembako ini berhasil dicegah panitia pengawas.
Sugeng mengaku politik uang termasuk pelanggaran kampanye yang sulit dibuktikan. Walaupun panitia pengawas menyatakan sebagai bentuk politik uang, kasus tersebut kerap mental di Kepolisian dan Kejaksaan. Polisi dan jaksa tidak menindaklanjuti kasus tersebut karena dianggap tak ada saksi dan barang bukti yang cukup. (Baca: Dihibur D'Masiv, Kampanye Golkar di Samarinda Sepi).
Namun, menurut Sugeng, tidak semua dugaan politik uang tak bisa ditindaklanjuti. Seperti yang terjadi pada calon legislator DPRD provinsi dari Partai Hanura dan PKB di Malang. Saat ini, kedua kasus itu sudah sampai pada tahap P21 dan menunggu proses persidangan.
Jika persidangan nanti memutus keduanya bersalah melakukan politik uang, kata dia, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pencalonannya. "Kalau sudah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai calon DPR," ujar Sugeng. (Baca: Keterlibatan Anak Pelanggaran Kampanye Terbanyak).
Sejak pelaksanaan kampanye 16 Maret 2014 hingga 23 Maret 2014, Bawaslu Jawa Timur menerima 59 laporan pelanggaran kampanye. Selain politik uang, pelanggaran yang ditemukan berupa pelibatan anak-anak dalam kampanye, pelibatan pegawai negeri, penggunaan fasilitas negara, dan perusakan alat peraga partai.
Ketua Partai Hanura Jawa Timur Kuswanto mengatakan hingga sekarang kasus yang dituduhkan itu masih dalam pembuktian dan klarifikasi. “Caleg itu bilang, kejadian itu tidak seperti yang dituduhkan Bawaslu,” katanya. Ketua PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mengaku tidak mengetahui kadernya bermain politik uang. “Enggak ada laporan kepada saya. Jadi, saya mau lihat faktanya seperti apa,” ujarnya. (Baca pula: Masyarakat Laporkan Calon Legislator Berpolitik Uang).
Bantahan juga dilontarkan oleh Sekretaris Partai Demokrat Jawa Timur Bonnie Laksmana. “Enggak ada bagi-bagi uang dalam agenda itu. Kalau Bawaslu menemukan, monggo diproses,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Sekretaris Partai Golkar Jawa Timur Gesang Budiarso. “Itu kampanye hitam. Hukum harus dilawan dengan fakta hukum. Bawaslu jangan membuat opini,” ujarnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI | ISTIQOMATUL HAYATI
Berita Terpopuler
20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Peti Kemas dan Sabuk MH370 di Perairan Perth?