BPOM DIY Gerebek Pabrik Air Minum Kemasan, Ini Sebabnya

Videografer

Hand Wahyu

Kamis, 22 Maret 2018 18:21 WIB

Iklan
image-banner

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM DIY) bersama Ditreskrimum Subdit 4 Polda DIY menggerebek pabrik produksi air minum kemasan di Pakembinangun, Sleman, Yogyakarta, Kamis siang, 22 Maret 2018. Dalam penggrebegan tersebut ribuan air minum kemasan tanpa izin edar disita petugas.

Pelaku usaha sendiri terancam dijerat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman penjara paling lama yakni dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Jurnalis Video: Hand Wahyu
Editor: Ngarto Februana