Polisi Sita Ribuan Pil Penenang dari Toko Kosmetik di Bekasi

Videografer

Adi Warsono

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 12 Januari 2018 14:06 WIB

Iklan
image-banner

Aparat Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, menyita belasan ribu obat penenang jenis pil eximer dari sebuah toko kosmetik di Teluk Pucung, Bekasi Utara. Seorang pedagang pil berinisial AM, 23 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Bekasi Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Dedi Nurhadi mengatakan, Pil penenang berwarna kuning itu biasa dijual bebas kepada anak-anak muda di wilayah setempat. Padahal, peredaran obat tersebut harus disertai dengan resep dokter.

Satu paket pil eximer berisi empat butir dijual senilai Rp 10.000. Dalam sebulan tersangka bisa meraup keuntungan hingga 5 juta rupiah dengan berjualan obat keras tersebut. Polisi kini sedang memburu pemasok pil tersebut berinisial H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Undang-Undang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah.

Jurnalis video: Adi Warsono

Editor/Narator: Ryan Maulana