Polisi Ringkus Sindikat Peredaran Obat Ilegal dan Suplemen Palsu

Videografer

Desty Luthfiani

Rabu, 31 Mei 2023 17:00 WIB

Iklan
image-banner

Polda Metro Jaya menyita barang bukti kasus pengedaran obat ilegal dan suplemen palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam keteranganya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 5 tersangka berinisial IB, I, FS, FZ, dan S sebagai penjual dan total barang bukti 77.061 obat tanpa izin edar yang terdiri dari sirup, pil dan salep dari berbagai merek, tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda 1,5 miliar.