Janji Pemprov DKI soal Pemutihan Pajak Kendaraan Belum Terlaksana

Videografer

Maria Fransisca

Rabu, 22 November 2017 21:07 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Janji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pemutihan denda pajak kendaraan yang dinyatakan berlaku mulai 20 November 2017 hingga 20 November 2017, ternyata sampai hari ini, Selasa, 22 November 2017, masih belum terlaksana.
Hal ini terlihat pada salah satu kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Jakarta Pusat dan Utara. Kantor yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, tetap memungut denda terhadap pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak.

Kepala Unit Samsat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert L Tobing, mengatakan pelaksanaan pemutihan memang belum dilakukan. Ia juga tidak mengerti kapan pelaksanaan pemutihan tersebut benar-benar terlaksana. Namun, ia mengimbau warga agar tidak terlambat membayar pajak.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca