Pajak STNK Mati, Pengendara Bisa Ditilang hingga Didenda

Videografer

TEMPO

Senin, 14 Oktober 2019 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yaitu membayar pajak. Bila tidak, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi. Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.

Foto: Tempo(Budi Purwanto/Fakhri Hermansyah/M Taufan Rengganis)
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Extinction Level Event - Jingle Punks _ YouTube Audio Library.mp3