Ketua MK: Satu Hakim Tidak Bisa Pengaruhi Hakim Lain Dalam Mengampil Putusan

Videografer

Editor

Senin, 13 Februari 2017 16:49 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Sejak awal permohonan uji materi ini berjalan, hakim Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi tahanan KPK, Patrialis Akbar memang sudah menjadi hakim pada sidang panel tersebut. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, pada saat sidang pendahuluan memang Patrialis tidak bisa menghadiri sidang dikarenakan Patrialis sedang melaksanakan umroh.Karena sidang harus tetap berjalan dengan 3 hakim, maka posisi Patrialis Akbar digantikan sementara oleh salah satu hakim lainnya. Sidang panel sendiri berjalan sebanyak 2 kali.Keputusan dari sidang panel tersebut ada di semua Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurut Arief Hidayat tiap hakim tidak bisa mempengaruhi hakim lainnya. Diapun menampik isu bahwa dirinya pernah dipengaruhi oleh Patrialis Akbar.Tim Majalah TempoEditor: Ridian Eka Saputra