Suryadharma Akan Laporkan Kesaksian Palsu ke Bareskrim

Videografer

Editor

Rabu, 21 Oktober 2015 13:49 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta:Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri atau DOM oleh Suryadharma Ali kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan Slamet Riyanto yang pada saat itu menjabat sebagai Dirjen Haji dan Umroh. Sidang itu juga mengkonfrontir antara Amir Jafar dan Rosandi karena keterangan dua saksi tersebut saling bertolak belakang. Ditemui seusai persidangan, Suryadharma Ali mengatakan jika keterangan yang diberikan oleh Slamet Riyanto terlalu banyak yang dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kenyataannya, oleh karena itu keterangan Slamet Riyanto di dalam BAP banyak yang diralat pada saat persidangan. Perihal Rosandi, Suryadharma Ali mengatakan bahwa kesaksian Rosandi pada persidangan sebelumnya bohong. Karena itu pada persidangan kali ini, Rosandi dikonfrontir dengan Amir Jafar. Karena Rosandi menyebut uang insentif yang diberikan kepada para pegawai yang berasal dari DOM disamarkan dalam rangka memenuhi biaya kebutuhan menteri dan keluarganya atas perintah Amir Jafar. Akan tetapi Amir Jafar membantah telah berbuat seperti itu Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humprey Djemat, mengatakan bahwa kesaksian palsu ini akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya tidak akan menolerir keterangan palsu yang menjerumuskan kliennya dan berharap tidak ada lagi yang memberikan keterangan palsu pada sidang kliennya.Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra