Melalui Sidang Daring, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 13 Juni 2020 07:03 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang daring lanjutan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Jumat, 12 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Imam Nahrawi juga dituntut membayar uang pengganti suap dan hak politik dicabut selama 5 tahun.

Video: ANTARA (Kuntum Khaira/Andi Bagasela/Sizuka)