Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Kamis, 22 November 2018 13:01 WIB

Iklan
image-banner

Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Politisi Partai Golkar tersebut juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ketua majelis hakim Franky Tambuwun menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut.

Menurut hakim, Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Suap proyek di Badan Keamanan Laut atau Bakamla tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Foto: Antara

Editor: Dwi Oktaviane